Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu Asal Bua Luwu Diringkus Polisi, Dapat Narkoba dari Lapas Usai Komunikasi Lewat WA

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengaku, BA melalukan transaksi jual beli lewat media Instagram.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus BA (37). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus BA (37).

BA ditangkap Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Luwu, Kamis (2/11/2023).

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengaku, BA melalukan transaksi jual beli lewat media Instagram.

"Dari tangan BA diamankan satu saset sabu, bong, pirex atau alat isap sabu, hp dan sendok sabu," jelasnya, Minggu (5/11/2023).

Kata Abdianto, BA berdagang lewat Instagram dengan pembelinya.

Setelah sepakat, sambung Abdianto, BA kemudian menempelkan barang haram tersebut di lokasi yang sudah ditentukan.

"BA mengaku LSM, dibuktikan dengan kartu identitasnya yang kita temukan saat penangkapan," terangnya.

Akses narkoba BA ia dapatkan dari AC yang merupakan terpidana kasus narkotika.

"BA dan AC aktif berkomunikasi via WhatsApp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA," ungkapnya.

"AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas," tambahnya.

Menurut Abdianto, BA akan dijerat hukuman 5 tahun penjara.

"Atas perbuatannya itu, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved