Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Peran Mantan Bendahara Desa Wiringtasi Pinrang, Ikut Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Rp475 Juta

AR juga akan segera menjalani sidang bersama tersangka lainnya yakni Andi Muzakkir yang sempat buron selama 16 bulan sebelum ditangkap.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
ILUSTRASI - Mantan Bendahara Desa Wiring Tasi inisial AR terseret kasus korupsi dana desa Rp475 juta yang menjerat mantan kepala Desa Wiringtasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Masih ingat kasus korupsi dana desa Rp475 juta yang menjerat mantan Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti? 

Kabar terbaru, mantan Bendahara Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial AR juga ikut terseret dalam kasus tersebut.

AR resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2019-2020.

Sebelumnya, mantan Kepala Desa Wiring Tasi Andi Dewiyanti dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Andi Muzakkir lebih dulu ditangkap. 

Penetapan AR sebagai tersangka ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Pinrang, Tommy Aprianto, Jumat (3/11/2023).

"Benar, AR yang merupakan mantan bendahara di Desa Wiring Tasi ikut menjadi tersangka," kata Tommy.

Dia menuturkan, AR juga akan segera menjalani sidang bersama tersangka lainnya yakni Andi Muzakkir yang sempat buron selama 16 bulan sebelum ditangkap.

Tommy mengatakan AR merupakan Bendahara Desa Wiring Tasi di tahun 2019 dan 2020.

"AR ini berperan sebagai pembuat laporan pertanggungjawaban dana desa," ungkapnya.

Kasus Korupsi Dana Desa Wiring Tasi  sudah menyeret tiga orang tersangka.

Yakni Andi Dewiyanti, Andi Muzakkir dan AM.

Andi Dewiyanti  telah dijatuhi vonis inkracht sesuai putusan banding kasasi MA yakni 18 bulan penjara dengan tambahan denda dan uang pengganti.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu AM dan AR akan segera menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kronologi Andi Dewiyanti Tersangka

Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

Baca juga: 60 Menit Pemprov Sulsel dan Apdesi Luruskan Polemik Dana Desa

"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni saudari Dewiyanti selaku Kepala Desa Wiringtasi. Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).

Agus menuturkan, dari tahun  2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.

"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.

Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.

"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.

Baca juga: Masih Ingat Andi Dewiyanti? Mantan Kades Perempuan Korupsi 475 Juta Dana Desa, Sebentar Lagi Bebas

Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut  dengan membuat kwitansi fiktif.

"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.

Diketahui, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.

Sementara alokasi dana desa sebesar Rp1,82 miliar.

Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved