Korupsi Dana Desa
Peran Mantan Bendahara Desa Wiringtasi Pinrang, Ikut Terseret Kasus Korupsi Dana Desa Rp475 Juta
AR juga akan segera menjalani sidang bersama tersangka lainnya yakni Andi Muzakkir yang sempat buron selama 16 bulan sebelum ditangkap.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Masih ingat kasus korupsi dana desa Rp475 juta yang menjerat mantan Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti?
Kabar terbaru, mantan Bendahara Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial AR juga ikut terseret dalam kasus tersebut.
AR resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2019-2020.
Sebelumnya, mantan Kepala Desa Wiring Tasi Andi Dewiyanti dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Andi Muzakkir lebih dulu ditangkap.
Penetapan AR sebagai tersangka ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Pinrang, Tommy Aprianto, Jumat (3/11/2023).
"Benar, AR yang merupakan mantan bendahara di Desa Wiring Tasi ikut menjadi tersangka," kata Tommy.
Dia menuturkan, AR juga akan segera menjalani sidang bersama tersangka lainnya yakni Andi Muzakkir yang sempat buron selama 16 bulan sebelum ditangkap.
Tommy mengatakan AR merupakan Bendahara Desa Wiring Tasi di tahun 2019 dan 2020.
"AR ini berperan sebagai pembuat laporan pertanggungjawaban dana desa," ungkapnya.
Kasus Korupsi Dana Desa Wiring Tasi sudah menyeret tiga orang tersangka.
Yakni Andi Dewiyanti, Andi Muzakkir dan AM.
Andi Dewiyanti telah dijatuhi vonis inkracht sesuai putusan banding kasasi MA yakni 18 bulan penjara dengan tambahan denda dan uang pengganti.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu AM dan AR akan segera menjalani Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kronologi Andi Dewiyanti Tersangka
Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.
Baca juga: 60 Menit Pemprov Sulsel dan Apdesi Luruskan Polemik Dana Desa
"Hari ini kita melakukan pemanggilan tersangka kasus dana desa dan ADD yakni saudari Dewiyanti selaku Kepala Desa Wiringtasi. Yang mana tersangka melakukan penyelewengan di tahun 2019-2020," kata Agus, Senin (24/1/2022).
Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.
"Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834," ungkapnya.
Ia menuturkan, anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.
"Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material," bebernya.
Baca juga: Masih Ingat Andi Dewiyanti? Mantan Kades Perempuan Korupsi 475 Juta Dana Desa, Sebentar Lagi Bebas
Motif tersangka melakukan penyalahgunaan anggaran negara tersebut dengan membuat kwitansi fiktif.
"Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa," ungkapnya.
Diketahui, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.
Sementara alokasi dana desa sebesar Rp1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
3 Tersangka Korupsi Dana Desa Jompie Segera Diadili Termasuk Kades-Sekdes, Kerugian Rp693 Juta |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Eks Mantan Kades Perempuan Korupsi Dana Desa Rp 475 Juta, Masa Tahanan Sisa 9 Bulan |
![]() |
---|
Masih Ingat Andi Dewiyanti? Mantan Kades Perempuan Korupsi 475 Juta Dana Desa, Sebentar Lagi Bebas |
![]() |
---|
Mantan Kades Patengko Luwu Timur Ditahan Atas Dugaan Tindak Korupsi Dana Desa |
![]() |
---|
Lama Jadi Buronan Polisi Gara-gara Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Wajo Ternyata Ngumpet di Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.