Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat M Sabri ? Pejabat Pemkot Makassar Dulu Diciduk Kasus Narkoba, Kini Tersangka Korupsi

Setelah tersandung masalah narkoba pada 2021, M Sabri kini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum kasus korupsi proyek Waste to Energi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
M Sabri eks Asisten I Pemkot Makassar ditetapkan tersangka korupsi proyek waste to energy. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat M Sabri, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar?

Setelah tersandung masalah narkoba pada 2021, M Sabri kini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kali ini, dia tersandung kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi).

Lokasinya di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

M Sabri yang juga mantan Kabag Tata Ruang Kota Makassar, ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama tiga orang lainnya.

Baca juga: Bocoran Danny Pomanto Soal Pengganti Sekkot Makassar M Ansar, Benarkah Eks Asisten I M Sabri?

Mereka adalah mantan Camat Tamalanrea Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah mereka ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

Mereka ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023.

"Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya," kata Kajari Makassar Andi Sundari saat mengumumkan status ke empat tersangka di kantornya, Jumat (3/11/2023) sore.

Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014, kata dia, sekitar Rp 71 miliar.

"Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Sundari, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan
lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp. 3.520.250.000)

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan
lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp. 37.436.743.850).

Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 1.845.600.000,- (DPA, Rp. 30.050.400.000,). 

Kasus Narkoba M Sabri

Diketahui M Sabri telah menjalani rehabilitasi usai terciduk melakukan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 lalu.

Sanksi rehabilitasi tersebut diterima usai ditangkap petugas Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada 23 April 2021 lalu. 

Usai ditangkap, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) diberhentikan sementara.

Pengaktifan kembali status Sabri sebagai ASN telah dirapatkan pada Senin (12/12/2022) kemarin di 
Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar  Lantai 11 Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani. 

Selain Sabri, ada satu ASN Pemkot yang juga diusulkan pengaktifannya terkait kasus indisipliner.

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengatakan, yang bersangkutan dinyatakan bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai PNS.

Apalagi, M sabri telah menjalani sanksi rehabiltasi selama enam bulan, sementaea ASN yang satunya juga telah menerima sanksi berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

"Karena dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) kasih rekomendasi hasil dari putusan rapat ini seperti apa lalu kembali diaktifkan," kata Fatma.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Daerah (BKDPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengemukakan, pengaktifan kembali Sabri sebagai PNS tidak melalui sidang kode etik.

Pemkot hanya melaksanakan rapat tindak lanjut sesuai arahan BKN.

Selanjutnya, hasil rapat tindak lanjut disampaikan ke BKN.

"Kita harus menyurat ke BKN, BKN meminta salah satu persyaratan untuk meminta kembali keaktifan harus ada rapat tidak lanjut. Tidak ada sidang kode etik, cuma pengaktifan kembali  pak sabri dan ada satu pegawai TPP nya yg tertahan," jelasnya.

Terkait penempatan Sabri kata Siswanta, itu menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Hanya saja, besar kemungkinan Sabri tidak akan mendapat posisi atau jabatan strategis di Pemkot Makassar.

"Disitu disampaikan diaktifkan sebagai PNS bukan pejabat, soal kedepannya urusan pejabat pembina kepegawaian (wali kota) yang jelas BKPSDM bertugas mengaktifkan kembali sebagai PNS," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved