Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat M Sabri ? Pejabat Pemkot Makassar Dulu Diciduk Kasus Narkoba, Kini Tersangka Korupsi

Setelah tersandung masalah narkoba pada 2021, M Sabri kini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum kasus korupsi proyek Waste to Energi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
M Sabri eks Asisten I Pemkot Makassar ditetapkan tersangka korupsi proyek waste to energy. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat M Sabri, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar?

Setelah tersandung masalah narkoba pada 2021, M Sabri kini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kali ini, dia tersandung kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energi).

Lokasinya di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

M Sabri yang juga mantan Kabag Tata Ruang Kota Makassar, ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama tiga orang lainnya.

Baca juga: Bocoran Danny Pomanto Soal Pengganti Sekkot Makassar M Ansar, Benarkah Eks Asisten I M Sabri?

Mereka adalah mantan Camat Tamalanrea Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, setelah mereka ditetapkan tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

Mereka ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023.

"Perbuatan mereka ini ada yang markup harga tanah dan lainya," kata Kajari Makassar Andi Sundari saat mengumumkan status ke empat tersangka di kantornya, Jumat (3/11/2023) sore.

Total anggaran pembebasan lahan tahun 2012, 2013 dan 2014, kata dia, sekitar Rp 71 miliar.

"Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Sundari, keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved