Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Total Rp 37,9 Miliar Dana Pemilu 2024 Masuk ke Pinrang: KPU Pinrang Rp 29 M dan Bawaslu Rp 8,9 M

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Pinrang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Renaldi Cahyadi
Bupati Pinrang Irwan Hamid menandatangani NPHD di ruang pola Kantor Bupati Pinrang, Kamis (2/11/2023). Penandatanganan disaksikan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad, Ketua KPU Pinrang Muh Ali Kodding, dan Ketua Bawaslu Pinrang Fitriani Bakri. 

2. Bantaeng

3. Takalar

4. Gowa

5. Bone

6. Maros

7. Wajo

8. Enrekang

9. Lutim

10. Makassar

11. Parepare

12. Palopo

13. Pinrang. 

Apa itu NPHD?

Dilansir dari laman Bawaslu Semarang, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan dasar hukum dalam bentuk perjanjian (agreement) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU.

NPHD sebagai pelaksanaan dari ketentuan regulasi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah.

Bahwa kedua “regulasi induk” tersebut mengatur tentang relasi antara Pemerintahan Daerah sebagai fungsi penyedia keuangan daerah, berkorelasi dengan persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved