Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Bupati Indah Putri Perda RTRW Luwu Utara Ditinjau Kembali

Serta aspek pelaksanaan untuk melihat simpangan antara perencanaan dan pembangunan di daerah.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
Humas Pemkab Lutra
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA -  Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RGRW) Luwu Utara tahun 2011-2031.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan dalam peninjauan kembali itu, ada tiga aspek kualitas yang terdiri dari kelengkapan dan kedalaman muatan RTRW.

Juga relevansi data RTRW aspek kesesuaian dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Serta aspek pelaksanaan untuk melihat simpangan antara perencanaan dan pembangunan di daerah.

Setelah diakumulasikan kemudian dirata-ratakan didapatkan nilai rata-rata penilaian akhir PK yaitu 2,21 atau 73,29 (setelah dikalikan bobot).

Dimana, nilai ini berada dibawah batas standar nilai PK untuk direvisi yaitu lebih rendah 2,25 atau 75 (setelah dikalikan bobot).

Sehingga dapat disimpulkan Perda RTRW Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031 perlu dilakukan revisi.

"Mengacu pada kesimpulan tersebut diatas, maka revisi RTRW sangat penting dilakukan agar RTRW Kabupaten Luwu Utara nantinya menjadi lebih baik dari aspek kualitas,"

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru dan meminimalisir simpangan antara perencanaan dan pemanfaatan ruang yang ada," kata Indah, Kamis (2/11/2023).

Indah menambahkan, ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang Rencana tata ruang wilayah Luwu Utara tahun 2023 - 2042,csebagai hasil revisi Perda RTRW Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011-2031.

Diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan kegiatan perencanaan tata ruang yang efektif, transparan dan partisipatif. 

Mengembangkan penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan ruang yang tertib berdasarkan rencana tata ruang.

Juga meningkatkan pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjamin efektifitas dan efisiensi kegiatan pembangunan secara berkelanjutan.

"Nah produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah," katanya.

Indah mendorong agar perlunya dilakukan sosialisasi mengenai peninjauan kembali perda ini.

Indah berharap agar produk RTRW ini dapat dijadikan pedoman dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah.

Serta mendayagunakan sumberdaya alam secara seimbang, yang merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan atau dunia usaha.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved