Keindonesiaan
Mahkamah Konstitusi
MK dipandang memberikan 'karpet merah' kepada Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta yang baru berusia, 36 tahun.
Oleh:
Anwar Arifin AndiPate
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK), adalah salah satu lembaga negara yang paling banyak mendapat perhatian publik sejak bulan Oktober yang lalu.
Bahkan MK mendapat banyak sorotan, karena lembaga itu mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, bahwa usia minimal calon wakil presiden paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada (16 Oktober 2023).
Dengan putusan tersebut, MK dipandang mem-berikan “karpet merah” kepada Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta yang baru berusia, 36 tahun, untuk maju menjadi bakal calon wakil presiden.
Partai Golkar kemudian (21/10/23) mengusung Gibran sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto dalam pemilu 2024. Prabowo dicalonkan Partai Gerindra menjadi bakal calon presiden.
Putusan MK tersebut memicu protes sejumlah kalangan, terutama para sarjana dan pakar hukum tatanegara, sebagai pelanggaran hukum, karena menambah norma baru, yang sesungguhnya adalah wewenang pembuat undang-undang yaitu DPR dan pemerintah.
Mahasiswa juga melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta, menolak putusn MK yang kontroversial tersebut (19/10/2023).
Gibran adalah putra sulung Joko Widodo (Presiden RI), Sedangkan Anwar Usman yang Ketua Mahkamah Konstitusi, dan ikut merumuskan putusan MK, adalah “paman” Gibran.
Hal itu memunculkan pelesetan dari publik bahwa MK adalah “Mahkamah Keluarga”.
Muncul juga pandangan terjadinya “politik dinasti” dan “dinasti politik” yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo.
Kini drama MK semakin seru, karena lahir juga Majelis Kehormatan MK (MKMK), untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi” yang dipimpin Anwar Usman (23/10/23).
Sehari kemudian (24/10/23), Ketua MK, Anwar Usman melantik tiga orang anggota MKMK, yaitu Hakim Konstitusi Wahihuddin Adams, Jimly Ashiddiqie mewakili tokoh masyarakat, dan Bintan R. Saragi mewakili akademisi. Terpilih sebagai ketua MKMK iyalah Jimly Ashiddiqie.
Tanggal 31 Oktober 2023, MKMK mulai memeriksa empat aduan yang masuk, yaitu dari Denny Indrayana, 15 profesor pengajar hukum tatanegara yang tergabung dalam CLES, LBH Yusuf, dan Zico Leonard Simanjuntak.
Substansi laporan yang terkait konflik kepentingan Ketua MK – Anwar Usman, karena memberi ruang bagi keponakannya maju sebagai cawapres. Selain itu juga meminta MKMK memerintakan KPU (Komisi Pemilihan Umum), menolak dan membatalkan Gibran sebagai cawapres.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri tanggal 25 Oktober 2023 sebagai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden ke KPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Oleh-Anwar-Arifin-AndiPate-g.jpg)