Keindonesiaan
Mahkamah Konstitusi
MK dipandang memberikan 'karpet merah' kepada Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta yang baru berusia, 36 tahun.
Editor:
Hasriyani Latif
Lima hari kemudian (30/10/23) Seorang dosen bernama P Wicaksono menggugat KPU karena menerima pendaftaran Gibran yang baru berusia 36 tahun, karena melanggar.
Peraturan KPU, pasal 13 ayat 1, yang belum diubah, yaitu minimal 40 tahun. KPU harus konsultasi lebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.
Gugatan itu diajukan kepada Pengadilan Jakarta Pusat. KPU digugat membayar ganti rugi Rp 7,5 triliun. Gugatan itu dialamatkan juga kepada Bawaslu dan kepada Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie setelah memeriksa juga Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa, banyak masalah dalam pengambilan keputusan, prosudur pengambilan keputusan, dan administrasi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Oleh-Anwar-Arifin-AndiPate-g.jpg)