Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keindonesiaan

Mahkamah Konstitusi

MK dipandang memberikan 'karpet merah' kepada Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta yang baru berusia, 36 tahun.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Guru Besar Bidang Komunikasi Politik Anwar Arifin AndiPate. 

Lima hari kemudian (30/10/23) Seorang dosen bernama P Wicaksono menggugat KPU karena menerima pendaftaran Gibran yang baru berusia 36 tahun, karena melanggar.

Peraturan KPU, pasal 13 ayat 1, yang belum diubah, yaitu minimal 40 tahun. KPU harus konsultasi lebih dahulu dengan DPR dan pemerintah.

Gugatan itu diajukan kepada Pengadilan Jakarta Pusat. KPU digugat membayar ganti rugi Rp 7,5 triliun. Gugatan itu dialamatkan juga kepada Bawaslu dan kepada Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Ketua MKMK, Jimly Ashiddiqie setelah memeriksa juga Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa, banyak masalah dalam pengambilan keputusan, prosudur pengambilan keputusan, dan administrasi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved