Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Kasus Subang

Alasan Polisi 2 Tahun Baru Bisa Ungkap Kasus Pembunuhan di Subang: Sebelumnya Kurang Ketelitian Aja

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar bertekad mengupas tuntas kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

|
Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Yosef Hidayah alias Yosep dan Muhamad Ramdanu atau Danu saat digiring Petugas ke Ruang Tahanan Polda usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, beberapa waktu lalu. 

"Kita kaji dan dalami apa yang dikatakan oleh Danu, termasuk pertemuan dengan Yosep di Tukang Pecel Lele juga nanti akan kita lakukan pra rekonstruksi nya," ucapnya

Untuk hari ini, prarekonstruksi pertama kita hanya lakukan di dalam rumah korban atau TKP, belum dilakukan di tempat lain.

"Rekonstruksi pertama fokus di dalam rumah, belum ke luar rumah TKP," tukasnya.

Selanjutnya Surawan menegaskan, akan kembali menggelar rekonstruksi kedua pada hari Kamis mendatang.

"Kamis (2/11/2023) kita akan gelar Pra rekonstruksi kedua yang rencananya akan digelar di TKP Pecel Lele," ucap Surawan.

Pencarian Alat Bukti

Sebelumnya, tim Polda Jabar juga melakukan pencarian alat bukti kejahatan di sekitar TKP setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami lakukan pencarian di sekitar TKP, diharapkan menemukan alat bukti," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat, di Jatinangor, Sumedang, Selasa (31/10/2023).

Polda Jawa Barat telah mengerahkan personel untuk melakukan pencarian alat bukti itu. Bahkan, pencarian tidak dilakukan sekali.

"Dua kali pencarian," katanya.

Namun, dalam dua kali pencarian itu, belum ada alat bukti yang ditemukan terkait kasus tersebut.

Ditanya soal kemungkinan ada golok yang dipergunakan tersangka untuk menghabisi korbannya, Ibrahim Tompo mengatakan, polisi belum spesifik sampai ke jenis senjata tajam yang digunakan.

"Kita tidak menentukan jenisnya apa, itu berdasarkan keterangan. Di TKP, kami juga menyusun sketsa sesuai dengan kejadian berdasarkan kesaksian," kata Ibrahim.

Dua tahun kasus ini ditutupi misteri, Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa polisi tidak mau gegabah dalam penanganan kasus.

"Penyidik lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal dan menetapkan tersangka," kata Ibrahim.

"Penetapan tersangka memang perlu proses sesuai norma hukum dan dipertanggungjawabkan agar tidak ada efek," lanjutnya.

Dalam kasus pembunuhan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23), polisi sudah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Danu alias M Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

"Motifnya masih kami dalami," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved