Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Sah? KPU Bisa Tolak Gibran Sebagai Cawapres Pendamping Prabowo

Prabowo dan Gibran pun sudah resmi mendaftar di KPU bahkan sudah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan lolos.

Editor: Alfian
Tribunnews.com
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama sebelum mendaftar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

Dengan demikian, putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023 sejak tanggal 16 Oktober 2023, seketika itu juga setelah dibacakan, saat itu juga atas kekuatan pasal 17 ayat (6) UU No.7 tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023 menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya.

Arti dengan segala akibat hukumnya, adalah segala hal terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Bacapres-Bacawapres 2024 adalah tidak sah.

Baca juga: MKMK Panggil 9 Hakim Konstitusi Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hari Ini

Iklan untuk Anda: Materi Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 4 SD/MI Semester 1 dan 2, Link Download Buku Paket
Advertisement by
 
Begitu pula dengan KPU, di mana KPU dalam keputusannya nanti mesti menolak mengesahkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena Gibran Rakabuming Raka belum memenuhi syarat umur 40 tahun.

Karena itu, KPU tidak perlu membuat PKPU untuk melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, karena putusan MK dimaksud tidak sah sejak diucapkan.

KPU harus berani mengambil posisi menolak Pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dan memberi kesempatan kepada Partai Koalisi Indonesia Maju untuk mengganti Bacawapres pengganti, apakah Airlangga Hartarto atau Zulkifli Hasan atau siapapun.

Selain itu, jangan ada intervensi baik yang dilakukan secara terbuka atau tertutup, langsung atau tidak langsung terhadap MK, apalagi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kini melakukan proses pelaporan pelanggaran etik hakim.

Apapun itu, MKMK merupakan sebuah Organ Pengawasan yang keberadaannya diatur di dalam pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstutisi dengan tugas utama menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi, karenanya siapapun tidak boleh intervensi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Kehilangan Sifat Final and Binding, https://www.tribunnews.com/tribunners/2023/10/30/putusan-mk-soal-syarat-capres-cawapres-kehilangan-sifat-final-and-binding.

Editor: Adi Suhendi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved