Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Aset Pemkot Makassar: Saya akan Mengambil Aset Itu Secara Utuh

Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan baka mengambil alih Pusat Pasar Grosir Butung atau Pasar Butung.

Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan baka mengambil alih Pusat Pasar Grosir Butung atau Pasar Butung.

Diketahui, belakangan ini Polemik Pasar Butung jadi sorotan masyatakat, khususnya di Makassar.

Masalah terkait kepemilikan Pasar Butung malah tambah rumit.

Meski sudah duduk bersama, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta belum menemukan solusi untuk mengatasi Polemik Pasar Butung.

Justru Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta bakal menggugat PD Pasar Makassar Raya dan Wali Kota Makassar mengenai perbuatan melawan hukum.

Gugatan KSU Bina Duta juga menggugat t PT H  L&K karena telah melakukan pembiaran terhadap pemutusan kerjasama sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya.

Situasi di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, terpantau kondusif, Selasa (3/10/2023) siang. Polemik Pasar Butung Makin Ruwet.
Situasi di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, terpantau kondusif, Selasa (3/10/2023) siang. Polemik Pasar Butung Makin Ruwet. (Muslimin Emba/Tribun Timur)

Terkait polemik yang terjadi, Danny Pomanto menegaskan Pusat Pasar Grosir Butung merupakan aset Pemerintah Kota Makassar.

Perumda Pasar Makassar Raya merupakan pengelola sah Pasar Butung usai adanya pemutusan kerjasama sepihak antara PD Pasar dengan PT H La Tunrung L&K pada 2019 lalu.

PT H La Tunrung juga telah menyetujui pemutusan perjanjian kerjasama sepihak tersebut melalui surat bernomor XXXIV/125/LK/2019 tentang Pengelolaan Pasar Butung Makassar pada 8 Mei 2019 lalu.

Danny menegaskan, sengketa yang berproses di pengadilan tidak ada kaitannya dengan Pemkot Makassar dan PD Pasar.

Melainkan sengketa kepemilikan antar keluarga pihak KSU Bina Duta (Andre Yusuf dan Iwan) usai pemilik KSU Bina Duta, Irsyad Doloking meninggal dunia.

"Itu persoalan antar mereka, tidak ada urusan dengan kita, aset itu tetap aset kita, terkait kepengelolaan (KSU Bina Duta) siapa, itu urusan mereka," tegas Danny Pomanto kepada awak media, Senin (30/10/2023).

"Kita punya aset, sejak kapan aset itu milik mereka, masyarakat tahu kok secara tertulis, saya akan mengambil aset itu secara utuh karena kalau tidak itu namanya pembiaran karena sudah lama terjadi," tegasnya lagi.

Kata Danny, Pasar Butung bukanlah warisan keluarga, sengketa kepengurusan antar keluarga dari pemilih KSU Bina Duta tidak ada hubungannya dengan pemkot. 

"Jangan yang menang (atas sengketa itu) dianggap dia pengelolanya, itu bukan warisan itu, pasar butung bukan warisan, pemerintah dari dulu punya," ujarnya.

Danny tidak akan membiarkan KSU Bina Duta untuk terus menguasai Pasar Butung.

Menurutnya, KSU Bina Duta telah melakukan penyerobotan sekian tahun lamanya.

Tindakan tersebut kata Danny bisa saja dilaporkan ke ranah hukum.

"Itu dikategorikan sebagai penyerobotan, dan itu kita bisa laporkan  juga karena jelas sekali status hukumnya," jelasnya.

Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar, Fanny Anggraini juga pernah menerangkan bahwa setelah Irsyad Doloking meninggal harusnya Andre Yusuf (AY) tidak serta merta menjadi pengelola.

"Kenapa? Karena meskipun dia bapak dan anak itu statusnya berbeda kalau secara hukum, atau secara pekerjaan, tidak boleh serta merta dia jadi ahli waris," ujarnya.

"Kalau lah La Tunrung mengambil Irsyad Doloking sebagai pengelola itu urusannya La Tunrung. Tapi setelah  meninggal tidak bisa otomatis anaknya menjadi pengelola. Dia bukan pemilik, harus ada perjanjian baru minimal dengan Pemerintah kota," jelasnya. (*)

Tadjuddin Rahman: KSU Bina Duta Pengelola Pasar Butung Makassar yang Sah

Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman.
Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman. (Tribun Timur/ Siti Aminah)

Sementara itu, Kuasa Hukum KSU Bina Duta Tadjuddin Rahman dan Y Suwandy Mardan mengaku, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan KSU Bina Duta sebagai pengelola Pusat Grosir Butung Makassar secara sah.

Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks.

"Kemarin sore itu putus pengadilan perkara 107, memenangkan hak H M Rusli Doloking," kata Tajuddin Rachmat saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jum'at (27/10/2023) sore.

Tajuddin Rahmat menjelaskan, bangunan Pasar Butung tidak menggunakan anggaran pemerintah.

"Tidak ada uang negara di situ," tegas Tajuddin Rachmat menambahkan.
 
Ia menyinggung program Presiden RI mengenai kemudahan berinvestasi dalam negeri  yang tertuang dalam UU Omnibus Law.

Menurut Tajuddin, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan kepada para investor, salah satunya KSU Bira Duta.

"Presiden Jokowi bikin UU Omnibus Law di dalamnya kemudahan berinvestasi, kalau begini, pergi semua investor," tuturnya.

Ia  juga mengaku akan mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Wali Kota Makassar mengenai perbuatan melawan hukum.

"Saya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Perumda dan Wali Kota Makassar," ucapnya.

Lebih lanjut Tajuddin mengatakan telah melaporkan  kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap istri almarhum Rusli Doloking di Polres Pelabuhan Makassar.

"Kekerasan yang terjadi minggu lalu yang mengakibatkan istri Rusli Doloking dianiaya oleh oknum, sekarang laporannya telah diproses di Polres Pelabuhan," katanya.

Belum ada tanggapan dari Kuasa Hukum Pemkot Makassar terkait keputusan ini.

Polemik antara pengelola Pasar Butung dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkot Makassar telah berlangsung beberapa pekan terakhir.

PD Pasar Makassar Raya yang ingin mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, terus ditolak oleh KSU Bina Duta.

Perumda Pasar Makassar Raya tegas mengatakan bahwa perjanjian kerjasama telah diputus sepihak bersama  PT H La Tunrung L&K karena tidak memenuhi isi perjanjian kerjasama.

Sementara pihak KSU Bina Duta juga enggan meninggalkan pasar butung karena telah mendapat surat kuasa mutlak dari PT H La Tunrung untuk menjadi pengelola. 

Pertemuan Kuasa Hukum Pemkot dan KSU Bina Duta Memanas

Suasana di Pasar Butung Makassar memanas saat sosialisasi pengelolaan oleh tim Pemkot Makassar, Selasa (24/10/2023).
Suasana di Pasar Butung Makassar memanas saat sosialisasi pengelolaan oleh tim Pemkot Makassar, Selasa (24/10/2023). (Humas Pemkot Makassar)

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar mengajak pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta duduk bersama membahas persoalan pengelolaan Pasar Butung.

Pasca memanasnya suasana Pasar Butung saat sosialisasi pengelolaan kepada pedagang, Tim Pemkot Makassar meninggalkan lokasi.

Selanjutnya mereka melakukan pertemuan di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani dengan mengundang kuasa hukum KSU Bina Duta.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar menjadi mediator dalam dialog atau diskusi ini.

Adu argumen antar kedua pihak terjadi, masing-masing mengeluarkan pendapatnya terkait kepengelolaan Pasar Butung.

Hanya saja, hingga selesainya pertemuan, tidak ada solusi yang dihasilkan. 

Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Angraeny mengatakan, PT La Tunrung waktu rapat dengan Pemkot Makassar dengan PD Pasar sudah mengembalikan (Pasar Butung).

"Dalam surat itu mengatakan bahwa dia (PT La Tunrung) mengembalikan seluruh pengelolaan Pasar Butung beserta akibat hukumnya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar. Itu satu dasarnya," ucap Fanny.

Pemkot kata Fanny juga telah memutuskan hubungan kerja sama dengan PT La Tunrung. 

Pemutusan kerjasama dilakukan karena perjanjian kerja sama itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Padahal sudah jelas kata Fanny, bahwa dalam perjanjian itu jika sewaktu-waktu dianggap perlu PD pasar akan menaikkan jasa produksi, itu tidak terpenuhi.

"Tadikan sudah terbukti bahwa ketika PD Pasar akan menaikkan jaspro, akan melakukan rapat, mereka tidak mau. Apa alasannya? Itu tidak jelas,"ujarnya 

Kemudian kewajiban pengelola dalam hal ini PT La Tunrung harus menyetorkan retribusi secara berkala, tapi hal itu juga tidak dilakukan. 

"Tadi mereka katakan kami mau membayar tapi itu setelah pemerintah kota menghentikan kerja sama. Itu beberapa alasan kenapa kita hentikan kerja sama karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian," jelasnya.

Lanjut Fanny, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) menurut perjanjian harusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota selaku pemilik. 

Pun penyewaan kios harus diberitahukan minimal kepada PD Pasar.

"Tapi kami tidak pernah dapat pemberitahuan bahwa ini blok A kios 1,2,3 diperpanjang sewanya atau sudah dialihkan HGB-nya. Itu kami tidak pernah dapat pemberitahuannya," ungkapnya.

Sementara, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman juga menjelaskan kepengelolaan menurut versinya.

Menurutnya, PD Pasar telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena masuk secara paksa.

Disisi lain, proses hukum masih berjalan, belum ada eksekusi atau putusan pengadilan.

"Itu namanya main hakim sendiri, Indonesia ini negara hukum, bukan negara asal pergi menyerobot," ucapnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved