Polemik Pasar Butung
Tajuddin Rachmat: KSU Bina Duta Pengelola Pasar Butung Makassar yang Sah
Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks
Laporan Mahasiswa Magang UIN Alauddin, Zainal
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Tajuddin Rachmat dan Y Suwandy Mardan mengaku, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan KSU Bina Duta sebagai pengelola Pusat Grosir Butung Makassar secara sah.
Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks.
"Kemarin sore itu putus pengadilan perkara 107, memenangkan hak H M Rusli Doloking," kata Tajuddin Rachmat saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jum'at (27/10/2023) sore.
Tajuddin Rahmat menjelaskan, bangunan Pasar Butung tidak menggunakan anggaran pemerintah."Tidak ada uang negara di situ," tegas Tajuddin Rachmat menambahkan.
Ia menyinggung program Presiden RI mengenai kemudahan berinvestasi dalam negeri yang tertuang dalam UU Omnibus Law.
Baca juga: Pakar Usul Ganti Rugi Terkait Polemik Kepengelolaan Pasar Butung
Menurut Tajuddin, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan kepada para investor, salah satunya KSU Bira Duta.
"Presiden Jokowi bikin UU Omnibus Law di dalamnya kemudahan berinvestasi, kalau begini pergi semua investor," tuturnya.
Ia juga mengaku akan mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Wali Kota Makassar mengenai perbuatan melawan hukum.
"Saya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Perumda dan Wali Kota Makassar," ucapnya.
Lebih lanjut Tajuddin mengatakan telah melaporkan kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap istri almarhum Rusli Doloking di Polres Pelabuhan Makassar.
"Kekerasan yang terjadi minggu lalu yang mengakibatkan istri Rusli Doloking dianiaya oleh oknum, sekarang laporannya telah diproses di Polres Pelabuhan," katanya.
Baca juga: Konflik Berlanjut di Pasar Butung: Polisi dan Satpol PP Tetap Siaga
Belum ada tanggapan dari Kuasa Hukum Pemkot Makassar terkait keputusan ini.
Polemik antara pengelola Pasar Butung dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkot Makassar telah berlangsung beberapa pekan terakhir.
PD Pasar Makassar Raya yang ingin mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, terus ditolak oleh KSU Bina Duta.
Perumda Pasar Makassar Raya tegas mengatakan bahwa perjanjian kerjasama telah diputus sepihak bersama PT H Latunrung L&K karena tidak memenuhi isi perjanjian kerjasama.
Sementara pihak KSU Bina Duta juga enggan meninggalkan pasar butung karena telah mendapat surat kuasa mutlak dari PT H Latunrung untuk menjadi pengelola. (*)
Kuasa Hukum Pemkot Makassar 'Pertanyakan' Ganti Rugi Modal Digaungkan KSU Bina Duta |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Meradang Gegara KSU Bina Duta Matikan Eskalator hingga AC di Pasar Butung |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Aset Pemkot Makassar: Saya akan Mengambil Aset Itu Secara Utuh |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegas soal Pemilik Pasar Butung: Pasar Butung Bukan Warisan, Saya akan Ambil Aset Itu |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Bukan Warisan, Sengketa KSU Bina Duta Bukan Urusan Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.