Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Tajuddin Rachmat: KSU Bina Duta Pengelola Pasar Butung Makassar yang Sah

Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks

Editor: Fahrizal Syam
Tribun Timur/Zainal
Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Tajuddin Rachmat dan Y Suwandy Mardan berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jumat (27/10/2023). Kunjungan untuk menjelaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar perihal kepengelolaan Pasar Butung Makassar. 

Laporan Mahasiswa Magang UIN Alauddin, Zainal

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Tajuddin Rachmat dan Y Suwandy Mardan mengaku, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan KSU Bina Duta sebagai pengelola Pusat Grosir Butung Makassar secara sah.

Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks.

"Kemarin sore itu putus pengadilan perkara 107, memenangkan hak H M Rusli Doloking," kata Tajuddin Rachmat saat berkunjung ke Redaksi Tribun Timur, Jum'at (27/10/2023) sore.

Tajuddin Rahmat menjelaskan, bangunan Pasar Butung tidak menggunakan anggaran pemerintah."Tidak ada uang negara di situ," tegas Tajuddin Rachmat menambahkan.
 
Ia menyinggung program Presiden RI mengenai kemudahan berinvestasi dalam negeri  yang tertuang dalam UU Omnibus Law.

Baca juga: Pakar Usul Ganti Rugi Terkait Polemik Kepengelolaan Pasar Butung

Menurut Tajuddin, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan kepada para investor, salah satunya KSU Bira Duta.

"Presiden Jokowi bikin UU Omnibus Law di dalamnya kemudahan berinvestasi, kalau begini pergi semua investor," tuturnya.

Ia  juga mengaku akan mengajukan gugatan terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Wali Kota Makassar mengenai perbuatan melawan hukum.

"Saya akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Perumda dan Wali Kota Makassar," ucapnya.

Lebih lanjut Tajuddin mengatakan telah melaporkan  kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap istri almarhum Rusli Doloking di Polres Pelabuhan Makassar.

"Kekerasan yang terjadi minggu lalu yang mengakibatkan istri Rusli Doloking dianiaya oleh oknum, sekarang laporannya telah diproses di Polres Pelabuhan," katanya.

Baca juga: Konflik Berlanjut di Pasar Butung: Polisi dan Satpol PP Tetap Siaga

Belum ada tanggapan dari Kuasa Hukum Pemkot Makassar terkait keputusan ini.

Polemik antara pengelola Pasar Butung dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pemkot Makassar telah berlangsung beberapa pekan terakhir.

PD Pasar Makassar Raya yang ingin mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, terus ditolak oleh KSU Bina Duta.

Perumda Pasar Makassar Raya tegas mengatakan bahwa perjanjian kerjasama telah diputus sepihak bersama  PT H Latunrung L&K karena tidak memenuhi isi perjanjian kerjasama.

Sementara pihak KSU Bina Duta juga enggan meninggalkan pasar butung karena telah mendapat surat kuasa mutlak dari PT H Latunrung untuk menjadi pengelola. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved