Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Usul Ganti Rugi Terkait Polemik Kepengelolaan Pasar Butung

Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Musakkir mengatakan, pasar butung ada dua aset di dalamnya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-Timur.com
Suasana Pasar Butung masih dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Makassar, Selasa (3/10/2023). (Siti Aminah) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik Pusat Pasar Grosir Butung Kecamatan Wajo Makassar masih berlanjut.

Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini  Perumda Pasar Makassar Raya dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta belum menyepakati apapun menyoal polemik ini.

Dua hingga tiga kali pertemuan yang dilakukan selau menemui jalan buntu, masuknya PD Pasar Makassar Raya sebagai pengelola terus ditolak oleh KSU Bina Duta.

Perumda Pasar Makassar Raya tegas mengatakan bahwa perjanjian kerjasama telah diputus sepihak bersama  PT H Latunrung L&K karena tidak memenuhi isi perjanjian kerjasama.

Sementara pihak KSU Bina Duta juga enggan meninggalkan pasar butung karena telah mendapat surat kuasa mutlak dari PT H Latunrung untuk menjadi pengelola.

Menurut versi KSU Bina Duta kepengelolaan Pasar Butung seharusnya sampai 2037 berdasarkan perpanjangan adendum pasca insiden kebakaran Pasar Butung pada 2012 lalu.

Menanggapi polemik ini, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof Musakkir mengatakan, pasar butung ada dua aset di dalamnya.

Aset tanah milik Pemkot Makassar dan aset bangunan atau HGB milik KSU Bina Duta berdasarkan kontrak dengan PT H Latunrung.

Atas perkara yang terjadi, Prof Musakkir memberikan beberapa catatan kepada KSU Bina Duta lewat Focus Group Discussion (FGD) Quo Vadis Pengelolan Pasar Butung yang diadakan Tadjuddin Rahman Law Firm di Hotel Myko, Kamis (26/10/2023).

Salah satu masukannya, meminta KSU melakukan gugatan perdata untuk mempertahankan kontrak yang telah diteken bersama PT H Latunrung.

Namun, sebelum melakukan itu, KSU Bina Duta kata Musakkir harus melakukan analisis lebih dulu terkait pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan oleh Pemkot Makassar kepada PT H Latunrung.

"Maka ini juga harus diketahui oleh KSU apakah Latunrung sudah putus kontrak dengan Pemkot, jadi harus ditelusuri apa alasan PT Latunrung memutus atau menerima pemutusan kerja sama itu, apakah ada kewajiban yang tidak dilaksanakan," jelasnya.

"Jika Pemkot yang memutus kontrak, pertanyaan saya kenapa PT Latunrung tidak bereaksi kalau memang kontak diputuskan sepihak. KSU Bina Duta harus cari alasan itu," sambungnya.

Lanjut Prof Musakkir, aset bangunan Pasar Butung dibangun menggunakan anggaran swasta (KSU Bina Duta), semua fasilitas milik KSU, bukan menggunakan modal pemerintah.

Sementara masa kontrak disebut berakhir pada 2037 nanti, artinya masih ada hak KSU Bina Duta untuk mendapatkan kembali modal yang dikeluarkan untuk pembangunan pasar butung.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved