Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Mattoanging

Sosok Teddy Anwar Penggugat Lahan Stadion Mattoanging yang Statusnya Diumumkan Pengadilan Hari Ini

Gugatan Teddy Anwar atas kepemilikan Stadion Mattoanging diPengadilan Negeri Makassar dijadwalkan memutuskan sengketa gugatan Kamis (26/10/2023).

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kondisi Stadion Mattoanging yang ditumbuhi semak belukar terekam menggunakan drone, Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu (01/02/2023). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menegaskan akan melanjutkan proyek pembangunan Stadion Mattoanging. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembangunan Stadion Mattoanging Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai sekarang belum ada kejelasan. Sudah tiga tahun sejak dirobohkan, stadion tak kunjung dibangun.

Salah satu penyebabnya, sengketa kepemilihan lahan.

Dua gugatan terkait Stadion Mattoanging masuk ke ranah Pengadilan Negeri Makassar.

Yaitu Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menang di tingkat pengadilan negeri atas gugatan perdata yang diajukan Ilhamsyah Mattalatta.

Namun, sekarang ini Ilhamsyah Mattalatta melakukan banding prosesnya masih berlangsung.

Untuk gugatan Teddy Anwar, Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan memutuskan sengketa gugatan Kamis (26/10/2023).

Gugatan yang akan diputuskan dengan nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks.

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Mauli Yadi Rauf mengungkapkan, putusan sidang seharusnya diumumkan pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Namun, alami penundaan sehingga baru akan dibacakan Kamis.

Dalam gugatannya, Teddy Anwar mengklaim memiliki lagan 7 hektare.

Lahan tersebut tepat berada di kawasan Stadion Mattoanging dulu berdiri.

"Perkara nomor 16 Teddy Anwar yang digugat Pemprov Sulsel, YOSS, Ahli waris Andi Mattalatta, KONI, Kantor Pertanahan Makassar, TVRI," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).

"Dia gugat terkait perbuatan melawan hukum, dia merasa memiliki lahan itu," sambung Mauli.

Disampaikan Mauli, sidang tersebut akan digelar secara tertutup. Pasalnya, sidang dilaksanakan secara elektronik atau e-court.

"Putusan apakah dia diterima gugatannya ataukah ditolak gugatannya atau tidak dapat diterima gugatannya. Itu dibacakan secara sidang elektronik. Kesepakatan kemarin persidangan e-court," terangnya.

Mauli optimis Pemprov Sulsel bisa memenangkan lagi gugata dari Teddy Anwar. Dia mengklaim pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan.

"Kita optimis memenangkan karena bukti-bukti yang kita ajukan itu ada sertifikat, ada perolehannya di situ, ada surat pemberian hak, kemudian ada bukti-bukti pembangunan,” tegasnya.

Stadion Mattoanging Rencananya Dianggarkan Khusus

Pembangunan Stadion Mattoanging rencananya akan dianggarkan khusus. Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syahruddin Alrif setelah membahas Ranperda APBD Pokok tahun 2024 di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (24/10/23) malam.

"Gubernur akan menyampaikan ke pusat kepada Kemenpora untuk mencarikan anggaran khusus (Stadion Mattoanging)," katanya.

Anggaran khusus yang dimaksud oleh Syaharuddin adalah bukan peminjaman atau seperti apapun.

"Bukan meminjam, kan bukan hanya dari APBD kan ada juga dari APBN, jadi pusat nanti yang membangunkan," ungkapnya.

"Artinya ada upaya ada usaha karena keterbatasan APBD kita, kalau hanya dikasi anggaran 100 miliar kan tidak selesai," lanjut politisi Nasdem ini.

Adapun, sebut Syahruddin, beberapa waktu lalu Kemenpora datang mengunjungi Sulsel untuk memgecek nasib stadion tersebut.

"Kunjungan Kemenpora kemarin itu membahas mengenai hal itu, karena di Pemprov sekarang fokus kepenyelesaian itu," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Syahar, DPRD Sulsel terus berjuang untuk menganggarkan Stadion Mattoanging.

"Sudah dua tahun berturut-turut kita anggarkan terakhir Rp65 miliar tapi tidak terealisasikan karena pihak Pemprov ragu melaksanakan kegiatan itu," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved