Stadion Mattoanging
Titik Terang Sengketa Stadion Mattoanging : Pemprov Sulsel Menang Gugatan di PN Makassar
Putusan gugatan perkara bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Makassar.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan gugatan Teddy Anwar atas lahan stadion Mattoanging diumumkan pada Kamis (2/11/2023), dinyatakan Pemprov Sulsel menang.
Putusan gugatan perkara bernomor: 16/Pdt.G/2023/PN Mks itu diumumkan secara elektronik lewat aplikasi e-Court PN Makassar.
Hasilnya, gugatan Teddy Anwar dinyatakan ditolak.
"Menolak tuntutan provisi dari penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan.
Kuasa Hukum Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf pun mengaku bersyukur dengan putusan ini.
"Alhamdulillah menang," kata Mauli, Kamis (2/11/2023).
"Yang jelas Pemprov memenangkan perkara di nomor 16," sambungnya.
Diketahui, ada 6 pihak yang digugat Teddy Anwar.
Khusus Pemprov Sulsel terkait lahan stadion Mattoanging seluas sekitar 7 hektar.
"Perkara no 16 Teddy Anwar yang digugat Pemprov Sulsel, YOSS, Ahli waris Andi Mattalata, KONI, badan pertanahan makassar, TVRI," kata Mauli Yadi Rauf.
"Dia gugat terkait perbuatan melawan hukum, dia kerasa memiliki lahan itu," sambungnya.
Lahan ini tepat berada di kawasan Stadion Mattoanging dulu berdiri.
Pemprov Sulsel Akan Bangun Stadion Baru
Hari ini, Kamis (2/11/2023), PSM Makassar merayakan hari jadi ke-108 tahun dan Pemprov Sulsel melalui Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin memberikan kado spesial.
Beberapa jam sebelum HUT 108 PSM Makassar Pj Gubernur Sulsel Bahtiar menjamu tim Juku Eja makan malam di Rumah Jabatan Gubernur, Jalan Sungai Tangka No 31, Makassar, Rabu (1/11/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Stadion-Mattoanging-Makassar-34264545.jpg)