Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Stadion Mattoanging

Sosok Teddy Anwar Penggugat Lahan Stadion Mattoanging yang Statusnya Diumumkan Pengadilan Hari Ini

Gugatan Teddy Anwar atas kepemilikan Stadion Mattoanging diPengadilan Negeri Makassar dijadwalkan memutuskan sengketa gugatan Kamis (26/10/2023).

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Kondisi Stadion Mattoanging yang ditumbuhi semak belukar terekam menggunakan drone, Jl Cendrawasih, Makassar, Rabu (01/02/2023). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menegaskan akan melanjutkan proyek pembangunan Stadion Mattoanging. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pembangunan Stadion Mattoanging Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai sekarang belum ada kejelasan. Sudah tiga tahun sejak dirobohkan, stadion tak kunjung dibangun.

Salah satu penyebabnya, sengketa kepemilihan lahan.

Dua gugatan terkait Stadion Mattoanging masuk ke ranah Pengadilan Negeri Makassar.

Yaitu Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menang di tingkat pengadilan negeri atas gugatan perdata yang diajukan Ilhamsyah Mattalatta.

Namun, sekarang ini Ilhamsyah Mattalatta melakukan banding prosesnya masih berlangsung.

Untuk gugatan Teddy Anwar, Pengadilan Negeri Makassar dijadwalkan memutuskan sengketa gugatan Kamis (26/10/2023).

Gugatan yang akan diputuskan dengan nomor 16/Pdt.G/2023/PN Mks.

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Mauli Yadi Rauf mengungkapkan, putusan sidang seharusnya diumumkan pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Namun, alami penundaan sehingga baru akan dibacakan Kamis.

Dalam gugatannya, Teddy Anwar mengklaim memiliki lagan 7 hektare.

Lahan tersebut tepat berada di kawasan Stadion Mattoanging dulu berdiri.

"Perkara nomor 16 Teddy Anwar yang digugat Pemprov Sulsel, YOSS, Ahli waris Andi Mattalatta, KONI, Kantor Pertanahan Makassar, TVRI," katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (25/10/2023).

"Dia gugat terkait perbuatan melawan hukum, dia merasa memiliki lahan itu," sambung Mauli.

Disampaikan Mauli, sidang tersebut akan digelar secara tertutup. Pasalnya, sidang dilaksanakan secara elektronik atau e-court.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved