Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Pemerasan SYL Pagi Ini, Novel Bawedan Curiga

Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2023) besok. 

Tiga saksi diperiksa hari ini

Terbaru giliran tiga pejabat Kementerian Pertanian dipanggil hari ini Senin (23/10/2023).

Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Rencana ada tiga orang saksi yang akan diperiksa (Senin hari ini)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (23/10/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, tiga orang yang panggil itu satu di antaranya yang diperiksa adalah ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian.

"Betul (ajudan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian)," kata Ade Safri.

Meski demikian, Ade Safri belum mau menyampaikan identitas ajudan pejabat tersebut.

Begitu pula dua orang saksi lainnya yang akan dimintai keterangannya hari ini.

Ade Safri hanya mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB. "Belum bisa kami ungkap," ucap mantan Kapolres Kota Solo itu.

Sebelumnya, Kombes Ade Safri memastikan tidak memberi keistimewaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri saat jalani pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan pada SYL.

Diketahui, Firli merupakan seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat terakhirnya adalah Komisaris Jenderal (Komjen).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Firli.

"Semua sama di mata hukum," tegas Ade Safri, kepada wartawan, dikutip Minggu (22/10/2023).

Ia menambahkan, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memeriksa Firli sesuai aturan yang berlaku.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved