Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

Dokumen LHKPN Firli Bahuri Disita Polisi, Berkaitan Pemerasan Terhadap SYL, Harta Ketua KPK Rp22 M

LHKPN Firli Bahuri disita terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Firli Bahuri makan durian di Aceh dan saat diperiksa polisi. Ketua KPK Firli Bahuri terlihat menutupi wajahnya dengan tas kotak berwarna hitam setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (16/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menyita dokumen surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPK, Firli Bahuri.

LHKPN Firli Bahuri disita terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dokumen LHKPN Firli yang disita meliputi periode 2019-2020 dan 2021-2022.

"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021 hingga 2022," kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Penyitaan dilakukan penyidik sesuai izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Penyitaan beberapa surat maupun dokumen itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukaan penyidikan oleh tim penyidik gabungan," jelas Ade.

Sita Dokumen dan Hp untuk Diuji Forensik

Polda Metro Jaya sudah dua kali meminta sejumlah dokumen dari KPK terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Saat ini, dokumen-dokumen tersebut diklaim sudah disita oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Meski begitu, Ade tak merinci berapa jumlah hingga dokumen apa saja yang sudah disita sebagai bukti untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

"(Dokumen yang disita) Materi penyidikan," tuturnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah handphone termasuk milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

"Barang bukti elektronik (handphone) milik beberapa saksi, termasuk SYL. Namanya barang bukti eletronik, berupa HP dan dokument elektronik didalamnya" ucap Ade.

Ade mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik untuk melengkapi alat bukti demi kepentingan penyidikan kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved