Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Diperiksa

Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Kasus Pemerasan SYL Pagi Ini, Novel Bawedan Curiga

Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya, Selasa (24/10/2023) besok. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dijadwalkan akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB, Selasa 24 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri.

Kordinasi itu untuk melaksanakan pemeriksaan dan meminta keterangan sebagai saksi terhadap Ketua KPK RI, Firli Bahur, di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Firli Bahuri akan dimintai keterangannya dalam kasus ini oleh penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
 
 "Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri)" kata Dirreskrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan itu dipindah dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri atas permintaan Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.

Namun, Ade tak memberikan alasan Firli kepada penyidik mengapa meminta penyidik untuk mengizinkan agar lokasi pemeriksaan dipindah ke Bareskrim Polri.

"Betul (permintaan Firli dipindah). (Alasan dipindah) berkenan mungkin bisa ditanyakan ke pihak KPK," ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Firli Bahuri meski dia merupakan seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

"Semua sama di mata hukum," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

"Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlaku," jelasnya.

Untuk informasi, Firli Bahuri sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Namun, Firli tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan dinas lain dan ingin mendalami materi kasus tersebut secara menyeluruh terlebih dahulu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved