Fatmawati Mundur
Fatma Absen, Danny Pomanto Utus Sekda Hadiri Rapat Paripurna Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar
Danny Pomanto dan Fatmawati tak menghadiri rapat paripurna pemberhentikan Wali Wali Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Danny Pomanto dan Fatmawati tak menghadiri rapat paripurna pemberhentikan Wali Wali Kota Makassar.
Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar Jl AP Pettarani, Jumat (20/0/2023).
Danny Pomanto hanya mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mundur dari jabatannya.
Pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Keduanya berbicara secara langsung saat berada di Jakarta.
Alasan Fatma menghentikan karirnya sebagai pimpinan nomor dua di Kota Makassar karena ingin maju di Pemilahan Legislatif (Pileg) DPR RI.
Ia mendapat perintah dari Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk melengkapi kebutuhan bacaleg di Dapil Sulsel I.
Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah jadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bacaleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.
Bacaleg harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
"Sudah mundur (wawali) tapi resminya harus paripurna DPR, yang penting dulu syarat (surat pengunduran diri) untuk maju bacaleg sudah dipenuhi," ucap Danny Pomanto diwawancara Rabu (4/10/2023).
Dengan begitu, jika Fatma mundur, maka terjadi kekosongan untuk jabatan wakil wali kota.
DPRD Makassar Minta Nasdem-Gerindra Konsultasi Pengisian Jabatan Wawali Usai Ditinggal Fatma |
![]() |
---|
Mengundurkan Diri, Fatmawati Rusdi Hanya 2,8 Tahun Jabat Wawali Makassar |
![]() |
---|
Pasca Paripurna Pemberhentian, Fatma Masih Bertugas Sebagai Wakil Wali Kota Makassar, Sampai Kapan? |
![]() |
---|
Padahal Berada di Makassar, Mengapa Fatmawati Tak Hadiri Paripurna Pemberhentian Wakil Wali Kota? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: DPRD Makassar Kabulkan Pengunduran Diri Fatmawati Rusdi, Paripurna Digelar Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.