KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo
Alex: Syahrul Yasin Limpo Ancam Mutasi Anak Buah Jika Tak Nyetor, Dibantu Kasdi dan Hatta
Pegawai di Kementerian Pertanian RI atau Kementan disebut diancam akan dimutasi ke unit lain jika tak mau membayar uang setoran kepada Syahrul Yasin
Terkait kasus menyandungnya, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, dirinya bakal mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya menjadi tersangka di KPK.
Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Syahrul berharap, publik tidak menghakimi terlebih dahulu terkait permasalahan hukum yang tengah menjeratnya. I
a bakal juga bakal menjelaskan seluruh tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepadanya.
“Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul.
“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.
Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul Yasin Limpo disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.
Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.
Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Toyota Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
Syahrul Yasin Limpo
Kasdi Subagyono
Muhammad Hatta
Kementan
Menteri Pertanian
Mentan
Running News
TribunBreakingNews
Balasan Menohok Ahmad Sahroni ke Alex KPK: Kenapa Benci Benar? Kok Seolah-olah Kami Ini Busuk Banget |
![]() |
---|
VIDEO: Detik-detik Hatta Ditahan di Rutan KPK, Pakai Serba Merah Sambangi Gedung Merah Putih |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Korupsi Kementan, Hatta Ditahan 20 Hari di Rutan KPK |
![]() |
---|
Ternyata Jebolan STPDN, Mengenal Sosok Hatta Anak Buah SYL Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Kata-kata Syahrul Yasin Limpo Saat Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan, Gratifikasi, TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.