Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

Kata-kata Syahrul Yasin Limpo Saat Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan, Gratifikasi, TPPU

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti setiap tahapan proses hukum yang dihadapinya sebagai tersangka

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye atau rompi tahanan dengan tangan diborgol saat digiring di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti setiap tahapan proses hukum yang dihadapinya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang menjeratnya melibatkan dugaan korupsi terkait pemerasan jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul Yasin Limpo usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Syahrul berharap, publik tidak menghakimi terlebih dahulu terkait permasalahan hukum yang tengah menjeratnya.

Ia bakal juga bakal menjelaskan seluruh tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Baca juga: KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi Bareng Pejabat Kementan

“Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul.

“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023.

Baca juga: Uang Hasil Dugaan Pemerasan dan Suap Syahrul YL buat Cicilan Kartu Kredit dan Beli Alphard

Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil MPV premium Toyota Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved