Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

Ditetapkan Tersangka Korupsi Kementan, Hatta Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Muhammad Hatta resmi ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 20 hari ke depan.

|
Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Hatta menggunakan baju merah saat sambangi gedung KPK di Jakarta 

TRIBUN-TIMUR.COM Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta resmi ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengumumkan bahwa KPK telah mengidentifikasi tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL), Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS).

Baca juga: Ternyata Jebolan STPDN, Mengenal Sosok Hatta Anak Buah SYL Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SYL dan MH untuk masing-masing 20 hari pertama," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, (13/10/2023).

SYL dan Hatta akan ditahan mulai dari hari ini hingga Rabu, 1 November mendatang di Rutan KPK, sementara Kasdi, tersangka lain dalam kasus ini, telah ditahan sejak Rabu sebelumnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Kementan, Hatta Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Para tersangka dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sementara tersangka SYL juga dituduh melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alexander Marwata.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved