Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo

Alex: Syahrul Yasin Limpo Ancam Mutasi Anak Buah Jika Tak Nyetor, Dibantu Kasdi dan Hatta

Pegawai di Kementerian Pertanian RI atau Kementan disebut diancam akan dimutasi ke unit lain jika tak mau membayar uang setoran kepada Syahrul Yasin

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegawai di Kementerian Pertanian RI atau Kementan disebut diancam akan dimutasi ke unit lain jika tak mau membayar uang setoran kepada Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu terjadi saat Syahrul Yasin Limpo menjabat Mentan.

Syahrul Yasin Limpo kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tindakan tersebut merupakan salah satu modus Syahrul Yasin Limpo dalam memeras bawahannya di lingkungan Kementan

“Terdapat paksaan dari Syahrul terhadap para ASN (aparatur sipil negara) di Kementan di antaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo dalam melaksanakan aksinya, kata Alex, dibantu 2 bawahannya.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Kata-kata Syahrul Yasin Limpo Saat Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan, Gratifikasi, TPPU

Uang itu dikumpulkan dari unit eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan dalam bentuk tunai, transfer melalui rekening bank, hingga dalam bentuk barang dan jasa.

“Kasdi dan Hatta selalu aktif menyampaikan perintah Syahrul dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementan,” ujar Alex.

Uang yang diserahkan bawahan Syahrul, kata Alex, bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan dan permintaan uang kepada para vendor yang memenangkan proyek di Kementan.

Setiap bulan, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta secara rutin menyetorkan uang perasan tersebut ke Syahrul Yasin Limpo dalam pecahan asing dengan nilai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat.

“Dilakukan rutin tiap bulan dengan menggunakan mata uang asing,” ujar Alex.

KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Umrah Pakai Uang Hasil Korupsi Bareng Pejabat Kementan

Karena perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ikuti proses hukum

Terkait kasus menyandungnya, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, dirinya bakal mengikuti seluruh proses hukum yang menjeratnya menjadi tersangka di KPK.

Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada,” kata Syahrul usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Syahrul berharap, publik tidak menghakimi terlebih dahulu terkait permasalahan hukum yang tengah menjeratnya. I

a bakal juga bakal menjelaskan seluruh tuduhan terkait tindak pidana korupsi yang dialamatkan kepadanya.

“Tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya,” kata Syahrul.

“Saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta juga ditetapkan menjadi tersangka.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah Syahrul Yasin Limpo disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS.

Perbuatan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Toyota Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved