Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Jemput Paksa Syahrul

Surat Pemanggilan 13 Oktober tapi KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Ada Apa?

Diketahui sebelumnya,  pihak KPK telah menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di kawasan Barito, Jakarta Selatan.

Editor: Alfian
Kompas TV
Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung KPK pada, Kamis (12/10/2023), pukul 19.17 WIB. 

Sejatinya, SYL akan menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu kemarin. KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada SYL untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya SYL diperiksa KPK.

SYL Sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 19 Juni silam.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," jelas Ali.

Ajudan SYL Mangkir

Ajudan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harusnya Panji diminta keterangannya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Selasa (10/10) kemarin.

Selain Panji, Staf Biro Umum Kementan RI M Yunus dan Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono juga mangkir dari panggilan KPK.

Lembaga antirasuah meminta mereka untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/10).

Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9).

Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam bunyi sprindik tersebut tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved