Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Jemput Paksa Syahrul

Surat Pemanggilan 13 Oktober tapi KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Ada Apa?

Diketahui sebelumnya,  pihak KPK telah menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di kawasan Barito, Jakarta Selatan.

Editor: Alfian
Kompas TV
Syahrul Yasin Limpo tiba di gedung KPK pada, Kamis (12/10/2023), pukul 19.17 WIB. 

Momen haru itu langsung beredar luas di media sosial. Pada kesempatan itu, SYL juga menyaksikan tim dokter memeriksa kesehatan Nurhayati YL.

Devo Khadafi mengatakan, SYL ingin fokus merawat sang ibu. Oleh karena itu, ia meminta waktu untuk berlama-lama dengan sang ibu dan keluarganya yang lain.

"Intinya begini kami mewakili keluarga memohon kepada teman-teman untuk membersihkan semacam privasi kepada keluarga karena kebetulan nenek kami sementara sakit di dalam," ujar Devo kepada wartawan di depan kediaman Nurhayati Yasin Limpo.

Pantauan Tribun, hingga petang kemarin, SYL tak kunjung keluar rumah.

Padahal, rencananya, setelah menjenguk ibunya, SYL akan langsung kembali ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

Tak ada agenda lain di Makassar selain bertemu dengan sang ibu.

SYL memang dijadwalkan menajalni pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi, Rabu kemarin.

Akan tetapi, karena ia mendengar kabar mengenai ibunya yang sedang sakit, SYL, memilih pulang ke Makassar.

Ini adalah kali kedua SYL tidak menghadiri panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, SYL juga mangkir dari panggilan penyidik lantaran sedang berada di luar negeri menghadiri acara kenegaraan di Eropa.

Lawan KPK

Di tengah rencana pemeriksaan terhadap dirinya di KPK, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut didaftarkan, Selasa (10/10). Sidang pertama akan dilakukan pada Senin (30/10) mendatang.

Juru bicara PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tesebut bernomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Djuyamto menyebut SYL menggugat KPK.

PN Jaksel pun telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili yakni Alimin Ribut Sujono.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved