Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Jemput Paksa Syahrul

Foto Penampakan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diborgol Petugas KPK Usai Dijemput Paksa

Petugas KPK menjemput paksa mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Barito, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo menaiki tangga gedung KPK dalam kondisi tangan terborgol, di Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam. Syahrul dijemput paksa petugas KPK di sebuah apartemen di kawasan Barito, Jakarta Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas KPK menjemput paksa mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Barito, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian atau Kementan.

Setelah dijemput paksa, mantan Gubernur Sulsel dua periode itu kemudian dibawa ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta.

Tampak Syahrul Yasin Limpo mengenakan topi, kemeja putih dibalut jas, dan masker.

Terlihat jelas ketika meniti tangga di gedung KPK, tangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL diborgol.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tangan Mantan Mentan Diborgol

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: Surat Pemanggilan 13 Oktober tapi KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Ada Apa?

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Dalam hal ini, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara.

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved