KPK Jemput Paksa Syahrul
Foto Penampakan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diborgol Petugas KPK Usai Dijemput Paksa
Petugas KPK menjemput paksa mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Barito, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas KPK menjemput paksa mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Barito, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Setelah dijemput paksa, mantan Gubernur Sulsel dua periode itu kemudian dibawa ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta.
Tampak Syahrul Yasin Limpo mengenakan topi, kemeja putih dibalut jas, dan masker.
Terlihat jelas ketika meniti tangga di gedung KPK, tangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL diborgol.
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tangan Mantan Mentan Diborgol
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/10/2203) malam.
Baca juga: Surat Pemanggilan 13 Oktober tapi KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Ada Apa?
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Dalam hal ini, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara.
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo tersangka
Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa
Mentan
TribunBreakingNews
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Cak Imin Cawapres Anies Baswedan Tanggapi Penangkapan Paksa SYL, Dua Hal Harus Dilakukan KPK |
![]() |
---|
Pengakuan Kevin Egananta Ajudan Firli Bahuri saat Diperiksa Polda Metro Jaya, Dikawal Ketat Penyidik |
![]() |
---|
KPK Tangkap Syahrul YL, Elite Nasdem Sahroni Harap Polda Tak Lama Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Nasdem Melawan, Protes Kinerja Polisi Terkesan Lamban Usut Laporan Soal Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Alasan Nasdem Tak Bentuk Tim Hukum untuk SYL, Kader Paloh Tak Biarkan Eks Mentan Berjuang Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.