Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Jemput Paksa Syahrul

BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tangan Mantan Mentan Diborgol

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

|
Editor: Edi Sumardi
METRO TV
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jakarta, Kamis (12/10/2023) malam.

Mantan Gubernur Sulsel itu dijemput paksa di kediamannya di kawasan Barito, Jakarta Selatan.

Saat dijemput, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan kaos berwarna hijau.

Setelah dijemput paksa, mantan Bupati Gowa itu kemudian dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam siaran langsung MetroTV, tampak tangan Syahrul Yasin Limpo terborgol ketika menaiki tangga gedung KPK.

Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa setelah tak menghadiri panggilan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin.

Kemarin, Syahrul Yasin Limpo mangkir karena ke Makassar, Sulsel membesuk ibunya.

Baca juga: Surat Pemanggilan 13 Oktober tapi KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, Ada Apa?

Syahrul Yasin Limpo kemudian dipanggil lagi pada Jumat (13/10/2023) besok, namun lebih dulu dijemput paksa.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved