Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Sosok Bikin SYL Pulang Kampung saat Dipanggil KPK Hari Ini, Lebih Penting
Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu pulang kampung menjenguk Nurhayati Yasin Limpo.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pulang kampung usai mengundurkan diri dari Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.
Hal itu dibenarkan oleh adik kandungnya, Irman Yasin Limpo (None) ketika dihubungi Tribun-Timur, Rabu (11/10/2023).
Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu pulang kampung menjenguk Nurhayati Yasin Limpo.
Nurhayati Yasin Limpo yang merupakan ibu kandung SYL yang saat ini sedang sakit.
"Iya (SYL pulang kampung hari ini)," singkat mantan Kadis Pendidikan Sulsel ini.
SYL batal penuhi panggilan KPK hari ini
Syahrul Yasin Limpo menyatakan belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SYL sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ervin Lubis selaku kuasa hukum SYL menyampaikan, kliennya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena merasa perlu menemui ibunya di kampung halaman.
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dikutip Ervin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.
Ervin mengatakan, meski meminta pemeriksaan ditunda, Syahrul berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan akan bersikap kooperatif.
Namun demikian, menurut Ervin, Syahrul mendapat kabar mengenai kondisi ibunya yang saat ini berumur 88 tahun sedang sakit.
Namun demikian, menurut Ervin, Syahrul mendapat kabar mengenai kondisi ibunya yang saat ini berumur 88 tahun sedang sakit.
"Syahrul ingin terlebih dahulu menemui Ibunya," ujar Ervin.
"Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," katanya lagi.
Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya ingin menjenguk sang ibu yang sedang dalam kondisi sakit.
"Sebagaimana disampaikan pada kami, tim hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya.
Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini," kata Ervin lewat keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).
Untuk itu, tim kuasa hukum akan mengantarkan surat permintaan penjadwalan ulang ke KPK pagi ini.
Selain meminta penjadwalan ulang, dalam suratnya, SYL disebut tetap menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK.
Politikus Partai NasDem itu juga disebut akan berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan," ujar Ervin.
Diketahui KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dari dokumen yang beredar, surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) kasus korupsi Kementan terbit pada Selasa (26/9/2023). Surat itu ditekan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam bunyi sprindik tersebut, tertera informasi SYL telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surat itu juga memuat keterangan SYL sebagai tersangka telah diinformasikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kendati begitu, KPK hingga saat ini belum mengumumkan resmi sosok tersangka kasus korupsi di Kementan.
Namun, sejauh ini telah ada 9 orang, termasuk SYL, yang telah dicegah ke luar negeri.
KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi setelah beberapa penggeledahan di sejumlah tempat.
Penyidik sudah memeriksa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, Direktur Alat Mesin Pertanian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan korupsi di Kementan.
Selain SYL, KPK turut menetapkan Hatta dan Kasdi sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementan, rumah dinas, dan rumah pribadi SYL di Makassar.
Pada penggeledahan tersebut ditemukan uang Rp30 miliar. Sementara di Makassar KPK mengamankan mobil Audi.KPK belum membeberkan konstruksi korupsi Kementan yang diduga dilakukan SYL dkk.
Lembaga antirasuah baru sekadar membocorkan bahwa perbuatan rasuah ini terkait pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perlawanan Mantan Gubernur Sulsel atas Status Tersangka, KPK Malah Yakin Gugatan Syahrul YL Ditolak |
![]() |
---|
Kopel Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Bukan SYL, Inilah Sosok Pejabat Pertama di Sulsel Gugat KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: KPK Mangkir dari Sidang Perdana Praperadilan SYL |
![]() |
---|
Bambang Bongkar Alasan Firli Bahuri Mangkir saat Dipanggil Dewas KPK Soal SYL, BW Tak Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.