Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Putra Toraja Umumkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya mengumumkan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi.

Editor: Edi Sumardi
YOUTUBE.COM/TRIBUNNEWS.COM
Konferensi pers Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10/2023), terkait penetapan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya mengumumkan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi.

Pengumuman Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka disampaikan langsung Wakil Ketua Umum KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam ini.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka, (yakni) SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujar mantan jaksa ini sekaligus putra Toraja, Sulsel.

Saat resmi diumumkan sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo pulang kampung ke Makassar, Sulsel untuk membesuk ibunya, Nurhayati.

Pada Rabu siang tadi, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI tersebut.

Namun, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta berhalangan hadir.

Baca juga: Setelah Jenguk Ibunda di Makassar, Syahrul Yasin Limpo Akan Langsung Balik ke Jakarta

Sementara Kasdi Subagyono hadir.

"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan. Kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," kata Jubir KPK, Ali Fikri.

 Merespon penetapannya sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo melawan.

Dia mengajukan praperadilan atas status tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi.

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadian, Advokat Senior: Bukti Jadi Tersangka

Praperadilan itu diajukan melalui Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan ( Jaksel ).

Hal ini disampaikan Humas PN Jaksel, Djuyamto.

"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon (atas nama) Syahrul Yasin Limpo," kata Djuyamto, Rabu (11/10/2023)

PN Jaksel kemudian akan menggelar sidang perdana praperadilan itu pada Senin, 30 Oktober 2023.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved