Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Catatan di Kaki Langit

Pemerasan dan Korupsi

Karena ancaman, rahasianya akan terbongkar atau namanya akan tercemar, seseorang pasrah, atau terpaksa menerima, diperas oleh seseorang.

Editor: Sudirman
DOK TRIBUN TIMUR
Prof M Qasim Mathar 

Oleh: M Qasim Mathar

Pendiri Pesantren Matahari di Mangempang Maros

“Pemerasan atau Chantage merupakan istilah dalam hukum pidana untuk pemerasan atau pemfitnahan.  Chantage diartikan sebagai memeras dengan memaksa orang menyerahkan barang atau uang dan sebagainya dengan ancaman, antara lain membuka rahasia yang dapat memburukkan namanya di muka umum”. (Wikipedia)

Karena ancaman, rahasianya akan terbongkar atau namanya akan tercemar, seseorang pasrah, atau terpaksa menerima, diperas oleh seseorang.

Orang pasrah pada pemerasan bisa juga tidak punya rahasia yang akan mencemarkan namanya, melainkan karena diancam keluarganya akan dibunuh oleh si pemeras kalau permintaannya tidak dipenuhi.

Tentu saja ancaman si pemeras seringkali membuat pihak yang diperas merasa kekurangan waktu untuk berpikir lebih tenang, mengingat rahasia yang akan mencemarkan namanya terbongkar.

Atau ancaman pembunuhan itu benar akan terjadi, kalau tidak segera memenuhi permintaan pemeras itu.

“Adapun korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang”. (Wikipedia).

Ringkasnya, korupsi adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.

Koruptor (pelaku korupsi) dalam bahasa daerah disebut “panga” (Bugis) atau “palukka” (Makassar).

Kedua kata bahasa daerah itu sama dengan kata “pencuri” dalam bahasa Melayu.

Memang ada bedanya. Tetap disebut pencuri jika mengambil sesuatu secara tidak sah atau sembunyi, baik menyalahgunakan (ada) kekuasaan maupun tidak.

Korupsi ada kekuasaan yang disalahgunakan untuk mengambil secara “sembunyi” sesuatu yang bukan haknya dan bertujuan memperkaya diri.

Kedua perbuatan, pemerasan dan korupsi, bisa saling tumpang tindih.

Apakah seseorang melakukan korupsi karena diperas? Apakah karena korupsi maka seseorang menjadi korban pemerasan.

Apakah pemerasan dilakukan terhadap seseorang yang takut korupsinya dibongkar.

Apakah dengan mengancam, pemeras akan merasa aman untuk dipenuhi pemerasannya? 1001 pertanyaan masih bisa dikemukakan tentang kedua perbuatan jahat itu.

Di media sosial, pertanyaan-pertanyaan itu bisa melebar, meluas, dan liar.

Perbuatan pemerasan dan korupsi diselesaikan dan diputuskan di dan oleh pengadilan.

Bukan di percakapan medsos dan warkop.

Termasuk tulisan ini, yang justeru mungkin sudah memancing pertanyaan-pertanyaan liar.

Maka sebaiknya tulisan ini saya selesaikan hingga di sini saja, dengan memberi catatan bahwa seburuk dan sejahat apapun suatu perbuatan, Tuhan tidak pernah menutup pintu untuk bertaubat bagi pelaku kejahatan.

Tidak pernah. Selalu terbuka meskipun vonis pengadilan sudah diketukkan.

Sebab, “kasih sayang Allah mengalahkan murka-Nya!(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved