Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Media Sosial sebagai Katalis Siklus Kebijakan Publik

Seiring dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini, partisipasi publik bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
Muhammad Pudail, Mahasiswa Magister Administrasi Publik UGM dan Peneliti Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) 

Muhammad Pudail

Mahasiswa Magister Administrasi Publik UGM dan Peneliti Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP)

Partipasi publik adalah salah satu prasyarat utama dalam bangunan demokrasi.

Seiring dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini, partisipasi publik bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Peran publik ini dikenal dengan istilah e-participation atau partisipasi berbasis digital.

Ann Macintosh, Professor e-Governance dari Leeds University merumuskan e-participation sebagai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas dan memperdalam partisipasi politik dengan memungkinkan warga negara terhubung satu sama lain dan dengan pejabat publik.

Dalam partisipasi secara elektronik pemerintah dapat melakukan dua hal, yaitu yang pertama menyediakan platform media sosial untuk mendapatkan saran dan masukan langsung dari masyarakat atau konstuennya.

Kedua pengambil kebijakan mengolah dan menganalisis data media sosial untuk melihat data kecenderungan pendapat publik.

Dari kedua cara tersebut didapatkan data yang dapat digunakan dalam merumuskan atau menilai sebuah kebijakan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemanfaatan media sosial saat ini bukan lagi hanya pada tataran sebagai media komunikasi, tetapi juga bisa digunakan para pemangku kebijakan dalam merumuskan dan mengevaluasi kebijakan.

Peran media sosial dalam framework kebijakan publik dapat dibedakan menjadi tiga pendekatan.

Pertama, e-consultation and ideation yaitu pemanfaatan media sosial sebagai bagian proses perancangan dan pembuatan kebijakan dengan mendorong partisipasi publik dan menciptakan metode baru dalam mengeksplorasi ide dalam merespon mengenai suatu masalah sosial.

Kedua, crowdsourcing and co-delivery yaitu mengelola media dan open data untuk berkolaborasi bersama publik untuk menyelesaikan suatu masalah sosial.

Ketiga, real-time citizen reporting yaitu pengambil kebijakan menggunakan media sosial untuk secara langsung memantau efektivitas kebijakan, mengidentifikasi apakah kebijakan perlu dihentikan, dipertahankan, atau direvisi, serta mendapatkan umpan balik langsung dari warga dalam waktu yang lebih kekinian (real-time).

Dengan ketiga pendekatan tersebut diatas, para pengambil kebijakan sebaiknya menyiapkan diri dengan meningkatkan kapasitas mereka dalam menganalisis media sosial sebagai data utama mendesain dan mengevaluasi kebijakan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved