Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Temui Jokowi

Update Laporan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Penyidik Siapkan Pasal, Kronologi Sebenarnya Terungkap

Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan Polda Metro Jaya saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

|
Editor: Ansar
WhatsApp
Foto Firli Bahuri dan Syahrul beredar di grup WhatsApp, Jumat 6 Oktober 2023. Firli membantah pernah bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis. 

Sebagaimana diketahui, dugaan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK seiring penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Isu tersebut bocor melalui surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri.

Mereka adalah sopir dan ajudan SYL.

Dalam surat itu, pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan.

Dalam surat itu dituliskan, penyelidikan ini dilakukan Polda Metro Jaya berdasar pada laporan informasi nomor: LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.

Kronologi

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkap bagaimana kronologi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Walau tak menyebut siapa pimpinan KPK yang dimaksud, dugaan pemerasan ini telah dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahari secara terpisah.

Ade Safri menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK ini adalah terkait penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus .

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut.

Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved