Syahrul Temui Jokowi
Update Laporan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Penyidik Siapkan Pasal, Kronologi Sebenarnya Terungkap
Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan Polda Metro Jaya saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Perkembangan kasus laporan dugaan pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo eks Mentan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sudah diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Kombes Irwan Anwar dilakukan Polda Metro Jaya saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
Ade memastikan Irwan akan kembali diperiksa soal kasus tersebut lantaran saat ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Artinya, Polda Metro Jaya saat ini telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK saat menangani perkara di Kementan pada 2021 lalu.
"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," tuturnya.
Namun, Ade belum memastikan jadwal pasti pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
Naik Tahap Penyidikan
Sebelumnya, status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober .
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/ ) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Prof Aminuddin Minta Warga Objektif, Dukung SYL Bongkar Pemerasan dan KPK Usut Kasus di Kementan |
![]() |
---|
Pesan Khusus Syahrul Yasin Limpo saat Bertemu Jokowi, Hukum Tak Boleh Dicampuri Kepentingan Politik |
![]() |
---|
Syahrul YL Minta Perlindungan LPSK, KPK Harap Bukan Modus Hindari Proses Hukum |
![]() |
---|
Kalimat Terakhir Syahrul YL saat Bertemu Jokowi di Istana, Eks Mentan Sudah Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.