Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Elpiji Langka

Hanya Sepekan Langka, Harga Gas Elpiji 3 Kg di Jeneponto Kini Normal Lagi

abung gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), sempat langka. 

|
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / AGUNG
Plang Pangakalan tabung elpiji di Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Gas elpiji di Kabupaten Jeneponto kembali normal. 

Dirinya mengimbau masyarakat yang mampu untuk menggunakan LPG Non Subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg dan Bright Gas 12 Kg. 

“Diharapkan dengan adanya program ini, LPG subsidi 3 Kg bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran,” kata Fahrougi, dalam keterangannya, beberapa waktu yang lalu.

Lantas siapa sebenarnya yang berhak pakai LPG 3 Kg?

LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Dalam SE tersebut, dipaparkan bahwa Pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 Kg.

Dikutip dari lama resmi Kementerian ESDM, www.esdm.go.id, Selasa (19/9/2023) berikut yang berhak pakai LPG 3 Kg.

Sesuai peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.

a. Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk mernasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

b. Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

Pengguna lain LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.

a. Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

b. Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Selanjutnya dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved