Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fatmawati Rusdi Ganti SYL

Dibikin Syok Mundurnya Wawali Makassar, Kini Danny Pomanto Dihadapkan Masalah Baru: Ini Saya Pusing

Belum usai dibikin syok pengunduran diri Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati, kini Danny Pomanto dihadapkan masalah baru.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Siti Aminah
Wali Kota Makassar Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto bingung dan pusing.

Belum usai dibikin syok pengunduran diri Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi Masse, kini Danny Pomanto dihadapkan masalah baru.

Adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar yang akan memasuki masa purna bakti alias pensiun pada akhir 2023 nanti.

Artinya, masa jabatan Sekda M Ansar tidak cukup tiga bulan lagi.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkot Makassar akan melakukan lelang jabatan Sekda.

Hanya saja, sebelum tahapan itu berproses, Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Wali Kota Makassar akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan sementara.

Danny Pomanto mengaku masih bingung dan pusing untuk menentukan pejabat eselon II yang akan menggantikan posisi M Ansar.

"Ini saya pusing-pusing juga cari Plt, nda tau siapa untuk Plt," ucap Danny Pomanto kepada Tribun-Timur.com, Kamis (5/10/2023).

Danny membeberkan, salah satu diantara pejabat eselon II Pemkot. Apakah kepala OPD, staf ahli atau asisten yang akan ditunjuk menggantikan M Ansar.

Danny menegaskan, jabatan Sekda tidak gampang, apalagi harus mengemban tugas secara langsung yakni jabatannya sebagai kepala OPD,a sisten, atau staf ahli serta jabatan sebagai Sekda.

Orang nomor satu ini akan mencermati pejabat mana yang layak.

"Yang jelas kata Danny punya moral dan etika yang baik," kata Danny.

"Tidak gampang jadi sekda, apalagi kan posisi rangkap kalau jabat sekda juga, kriterianya tidak patoa-toai," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar I Dewa Gede Widya Darma mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, bahwa batas usia pensiun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya yakni 60 tahun.

Dewa menambahkan, mulanya lelang jabatan dipersiapkan pada triwulan I 2023 namun diundur jelang akhir tahun 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved