Bentrok Pasar Butung
Khawatir Pasar Butung Dibakar Alasan Pedagang Bawa Pulang Barang Dagangan
Mendengar kabar bentrokan Selsa (3/10/2023), ratusan pedagang Pasar Butung memutuskan membawa pulang barang dagangannya.
Terkait kasus korupsi itu, pimpinan KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis 8 tahun penjara.
Dia terbukti melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar yang seharusnya disetor ke Pemkot Makassar.
"Dengan adanya kesemerawutan pengelolaan Pasar Butung, maka Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian lebih banyak lagi," tegas Karnawan.
Dia menjelaskan, Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang dikerjasamakan melalui PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung L & K dengan Nomor: 511.2/16/3/S.PERJA/PD.PSR/UM, pada 16 November 1998 lalu.
Namun perjanjian kerja sama tersebut diputus sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya melalui Surat Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV 2019 tertanggal 23 April 2023.
"Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak digubris pihak pengurus (KSU Bina Duta) sehingga surat ketiga itu kita melakukan pemutusan sepihak karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar," ujar Karnawan.
"Berdasarkan Perda Nomor 4/2021, Perumda Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung agar tidak ada lagi kerugian yang lebih besar," tambah Karnawan.
Pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta, juga berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor KSU Bina Duta oleh Kejari Makassar pada November 2022 lalu.
"Kemarin kantor pengurus (KSU Bina Duta) disegel oleh kejaksaan. Jadi kita masuk setelah segel tersebut dibuka kembali oleh pihak kejaksaan. Jadi apa yang kita lakukan ini betul-betul berdasarkan surat edaran," tegasnya.
Usai pengambil alihan pengelolaan ini, kata Karnawan, segala bentuk pengelolaan KSU Bina Duta dan tagihan jasa produksi pedagang Pasar Butung dialihkan ke PD Pasar Makassar Raya.

Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh, mengemukakan permasalahan utama dalam kasus ini adalah pemberian kewenangan pengelolaan kepada KSU Bina Duta oleh pengelola pertama, PT Latunrung, tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Pemkot dan KSU Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar ini.
Pemkot, katanya, berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.(*)
Bentrok Pasar Butung
Pasar Butung Makassar
pedagang pasar butung
pasar butung hari ini
lokasi pasar butung
TribunBreakingNews
Running News
Brimob Polda Sulsel Jaga Pasar Butung Hingga Kendaraan Taktis Pengurai Massa Disiagakan |
![]() |
---|
Antisipasi Bentrok Susulan, Ratusan Personel Gabungan Jaga Pasar Butung Malam Ini |
![]() |
---|
Perumda Pasar Makassar Raya Mulai Tempati Kantor Pengelola Pasar Butung, Dirut Sakit-sakitan |
![]() |
---|
'Polemik' Pengelolan Pasar Butung Bikin Pedagang Cemas, Pilih Tutup Toko Hindari Kericuhan |
![]() |
---|
PD Pasar Masih 'Tutup Mulut' Usai Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.