Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bentrok Pasar Butung

PD Pasar Masih 'Tutup Mulut' Usai Ambil Alih Pengelolaan Pasar Butung

Perumda Pasar Makassar Raya 'tutup mulut' usai mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, jl Butung, Makassar, Selasa (3/10/2023).

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMNINAH/TRIBUN TIMUR
Suasana pasar butung usai polemik pengambil alihan pengelolaan oleh PD Pasar Makassar Raya, Selasa (3/10/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perumda Pasar Makassar Raya 'tutup mulut' usai mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, jl Butung, Makassar, Selasa (3/10/2023).

Direktur Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh mendadak tidak bisa ditemui.

Ia tak merespon telepon setelah berkali-kali dihubungi reporter Tribun-Timur.

Ia juga tidak terlihat di Pasar Butung saat reporter berada di sana sekira pukul 11.00 WITA hingga 13.00 WITA.

Direksi lainnya hingga humas Perumda Pasar juga enggan memberi komentar saat hendak diwawancara.

"Ke Infokom saja kalau wawancara soal ini, kami sudah koordinasi sama kepala dinasnya," ucap Direktur Keuangan Perumda Pasar Makassar Syamsul Bahri saat ditemui di Pasar Butung.

"Pak Dirut terganggu kesehatannya," sambungnya.

Sebelumnya, Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh mengemukakan, salah satu permasalahan utama adalah pemberian kewenangan pengelolaan kepada koperasi Bina Duta oleh pengelola pertama, PT H Latunrung, tanpa adanya dasar hukum yang jelas. 

Pemkot dan Koperasi Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar ini. 

Pemkot berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.

"Oleh karena itu terpaksa kantor koperasi Bina Duta kami segel," papar Ichsan.

Sementara, versi KSU Bina Duta lewat spanduk penolakannya disampaikan bahwa perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang pengelolaan Pasar Butung Koto Madya Tingkat II Ujung Pandang yang diketahui disetujui serta ikut bertandatangan pemerintah Kota Madya Daerah tingkat II Ujung Pandang dalam hal ini Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Ujung Pandang saat itu Malik B Masry tanggal 31 Juli 1998

Addendum perjanjian kerjasama antara PT H Latunrung dengan KSU Bina Duta tentang peremajaan serta pengelolaan Pasar Butung nomor: 02 tanggal 3 Mei 2012

Surat kuasa menjual dan menyerahkan atau melepaskan hak, memindahkan, atau mengalihkan dengan cara apapun dari PT H Latunrung kepada KSU Bina Duta nomor 49 tanggal 31 Mei 2000, notaris Susanto Wibowo.

Berdasarkan perjanjian diatas KSU Bina Duta sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi/bangunan pasar butung dan pengelola Pasar Butung sampai 2037.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved