Pasar Butung
Pimpinan KSU Bina Duta Korupsi Rp26,2 Miliar
Hakim menyatakan Andri Yusuf terbukti bersalah melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar memutuskan mengurangi vonis Andri menjadi 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Andri Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp500 juta," kata Majelis Hakim PT Makassar, Makkasau, dalam salinan amar putusannya, Selasa (1/8/23).
Apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp26 miliar.
Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.(*)
kondisi Pasar Butung Makassar
konflik Pasar Butung
Polemik Pasar Butung Makassar
Korupsi Pasar Butung
Pengunjung Pasar Butung
Andi Alamsyah
KSU Bina Duta
Andri Yusuf
TribunBreakingNews
Running News
Mantan Ketua KSU Bina Duta Andry Yusuf Divonis 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan KSU Bina Duta Tolak Pengelolaan Pasar Butung Diambil Alih Pemkot, Proses Hukum Berjalan |
![]() |
---|
KSU Bina Duta Tak Terima Pengelolaan Pasar Butung Diambil Pemkot, Secara Paksa dan Tak Berdasar |
![]() |
---|
Perumda Pasar Makassar Berhasil Rebut Pengelolaan Pasar Butung, Perlawanan KSU Bina Duta Sia-sia |
![]() |
---|
Sosok Andri Yusuf, Orang yang Pernah Paling Dicari Jaksa Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.