Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Butung

Mantan Ketua KSU Bina Duta Andry Yusuf Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung Andry Yusuf.

Muslimin Emba/Tribun Timur
Situasi di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, terpantau kondusif, Selasa (3/10/2023) siang. Polemik Pasar Butung Makin Ruwet. 

TRIBUN-TIMUR.COM , MAKASSAR - Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Ketua KSU Bina Duta yang mengelola Pasar Butung Andry Yusuf.

Adapun hukuman dimaksud pidana penjara 8 tahun ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp26 miliar lebih.

Putusan hukuman tersebut setelah majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yohanes Priyana sepakat dalam perkara terdakwa Andry Yusuf terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Terbukti dalam dakwaan primair, (dijatuhi) pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp26.298.046.238 subsidair 4 tahun penjara,” demikian amar putusan di laman resmi Mahkamah Agung, dikutip Selasa (28/11/2023).

Andry Yusuf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis 10 tahun penjara terhadap Andry Yusuf.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (9/5/2023), Muh Yusuf Karim selaku hakim ketua juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi penyewaan lods dan dana produksi di Pasar Butung.

“Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

“Demikian jika harta bendanya belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim PN Makassar dalam amar putusannya.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26.298.046.238.

Terkait dengan vonis majelis hakim Mahkamah Agung tersebut, penasehat hukum Perumda Pasar Makassar, Muhammad Nursalam mengatakan, putusan hakim memperkuat posisi Perumda Pasar dalam pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.

“Terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan Pasar Butung selama ini. Tindakan korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan pedagang,” kata Nursalam via rilis, Selasa (28/11/2023).

Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung yang sudah sesuai dengan aturan itu menurut Nursalam, selain untuk mengembalikan dan menyelamatkan aset Pemkot Makassar juga menghindari terjadinya tindak pidana berlanjut.

“Pada dasarnya, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung ini bukan hanya untuk menyelamatkan aset Pemkot Makassar dari penguasaan pihak lain, tapi juga mencegah terjadinya tindak pidana berlanjut yang bisa mengakibatkan kerugian negara lebih besar,” ujar Nursalam didampingi kuasa hukum Perumda Pasar Makassar lainnya, Karnawan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved