Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Butung

KSU Bina Duta Tak Terima Pengelolaan Pasar Butung Diambil Pemkot, Secara Paksa dan Tak Berdasar

Penasihat Hukum KSU Bina Duta Muhdar, mengaku sangat menyayangkan dengan pengambil paksaan pengelolan tersebut 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Penasihat Hukum KSU Bina Duta Muhdar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Usaha akhirnya angkat suara terkait pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung oleh Perumda Pasar Makassar Raya.

Penasihat Hukum KSU Bina Duta Muhdar, mengaku sangat menyayangkan dengan pengambil paksaan pengelolan tersebut 

Ditambah dengan tindakan represif yang dilakukan oleh Perumda Pasar.

PD pasar dianggap masuk secara tiba-tiba tanpa melalui prosedur hukum yang ada. Kedatangannya pun pada Senin (2/10/2023) lalu tanpa penyampaian.

"Kami tidak diberi tahu harusnya itu diberi tahu bahwa ada masalah (pengambil alihan)ini, harus ada pemberitahuan kepada pengelola (KSU Bina Duta) supaya tidak terjadi bentrokan," ucapnya di Pasar Butung, Rabu (4/10/2023).

KSU Bina Duta tentu keberatan akan itu, apalagi rombongan Perumda Pasar telah menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas umum.

Ia menegaskan, masuknya PD Pasar sangat melanggar hukum karena bertentangan dengan surat perjanjian bersyarat yang dibuat antara PD pasar dan PT H Latunrung pada 1998.

Lalu ada addendum lagi antara PD Pasar, PT H Latunrung dan KSU Bina Duta tentang Peremajaan dan Pengembangan serta Pengelolaan Pasar Butung Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji Latunrung nomor 511:/106/III/S.PERJA/PD.PSR/2012 Nomor: XXII/006/LK Tanggal Maret 2012

Dari hasil adendum tersebut, perjanjian kerjasama harusnya berakhir 2037 mendatang.

Dengan dasar itu kata Muhdar, Perumda Pasar tidak bisa seenaknya mengusir KSU Bina Duta begitu saja. 

"Kita harus taat. Apalagi sekarang ini koperasi bina duta sudah melaporkan atas surat pemutusan (kerjasama) sepihaknya, sementara diuji di pengadilan dengan nomor perkara 451 yang sekarang belum ada putusannya," ulasnya.

Kemudian pada perkara bernomor 460 PDT pada tahun 2022, sudah ada putusan bahwa KSU Bina Duta meminta PD Pasar untuk mengeluarkan invoice agar KSU Bina Duta membayar kewajibannya sesuai putusan pengadilan

"Terhadap perkara itu, PD Pasar mengajukan upaya hukum banding, di putusan banding sudah turun, putusan banding menguatkan putusan pengadilan, sekarang dalam proses kasasi," jelasnya.

Proses hukum terhadap perkara ini masih berlangsung kata Muhdar, namun PD Pasar dengan gegabah melakukan pengambilalihan tanpa menunggu putusan pengadilan yang inkrah.

Menurutnya, banyak kejanggalan dalam pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung ini 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved