Pasar Butung
Pimpinan KSU Bina Duta Korupsi Rp26,2 Miliar
Hakim menyatakan Andri Yusuf terbukti bersalah melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengemukakan alasan mengapa segel kantor pengelola Pasar Butung dibuka kembali dan diserahkan ke PD Pasar Makassar Raya.
Hal itu dijelaskan Andi Alamsyah saat berdialog dengan massa pendukung KSU Bina Duta yang sebelumnya menempati kantor pengelola tersebut.
Menurut Andi Alamsyah, pembukaan segel kantor pengelola Pasar Butung lalu diserahkan ke PD Pasar, berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Ketua KSU Bina Duta, Andri Yusuf.
"Kalau kami membiarkan pengelolaan Pasar Butung masih dilaksanakan pihak lama (KSU Bina Duta), itu sama (halnya) kami melanggengkan perkara korupsinya (Andri Yusuf)," ujar Andi Alamsyah.
"Makanya untuk saat ini kami meminta, ini kan sudah diambil alih oleh Pemerintah Kota melalui PD Pasar," sambungnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, upaya pengambilan alihan pengelolaan itu tidak lain untuk mengamankan aset Pemerintah Kota Makassar.
"Kalau ada hal-hal bikin keberatan, silahkan tempuh mekanisme hukum, saya rasa teman-teman di pemkot juga sudah siap," jelasnya.
Baca juga: PD Pasar Makassar Raya Dinilai Ambil Paksa Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha Bina Duta
Baca juga: BREAKING NEWS: Dini Hari 2 Kelompok Massa Bentrok di Pasar Butung Pasca Diambil Alih PD Pasar

Vonis 8 Tahun
Andri Yusuf sempat buron selama 3 bulan setelah ditetapkan tersangka korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.
Pelarian Andri Yusuf berakhir setelah tim intel Kejari Makassar berhasil mengendus keberadaannya lalu meringkusnya di sebuah hotel di Makassar pada Sabtu (5/11/2022) lalu.
Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan Andri Yusuf ditangkap oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.
"Hari ini Sabtu sekitar 20.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Yusuf. Penangkapan dilakukan oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung di Hotel Grand Asia Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang (Makassar)," kata Andi Sundari kepada awak media di kantor Kejari Makassar, beberapa saat setelah penangkapan Andri.
Setelah ditangkap, Andri mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Hakim menyatakan Andri terbukti bersalah melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Andri Yusuf melakukan banding.

kondisi Pasar Butung Makassar
konflik Pasar Butung
Polemik Pasar Butung Makassar
Korupsi Pasar Butung
Pengunjung Pasar Butung
Andi Alamsyah
KSU Bina Duta
Andri Yusuf
TribunBreakingNews
Running News
Mantan Ketua KSU Bina Duta Andry Yusuf Divonis 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Alasan KSU Bina Duta Tolak Pengelolaan Pasar Butung Diambil Alih Pemkot, Proses Hukum Berjalan |
![]() |
---|
KSU Bina Duta Tak Terima Pengelolaan Pasar Butung Diambil Pemkot, Secara Paksa dan Tak Berdasar |
![]() |
---|
Perumda Pasar Makassar Berhasil Rebut Pengelolaan Pasar Butung, Perlawanan KSU Bina Duta Sia-sia |
![]() |
---|
Sosok Andri Yusuf, Orang yang Pernah Paling Dicari Jaksa Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.