Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasar Butung

Pimpinan KSU Bina Duta Korupsi Rp26,2 Miliar

Hakim menyatakan Andri Yusuf terbukti bersalah melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

|
Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah (tengah) berdialog dengan kubu pengelola Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (2/10/2023) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengemukakan alasan mengapa segel kantor pengelola Pasar Butung dibuka kembali dan diserahkan ke PD Pasar Makassar Raya.

Hal itu dijelaskan Andi Alamsyah saat berdialog dengan massa pendukung KSU Bina Duta yang sebelumnya menempati kantor pengelola tersebut.

Menurut Andi Alamsyah, pembukaan segel kantor pengelola Pasar Butung lalu diserahkan ke PD Pasar, berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Ketua KSU Bina Duta, Andri Yusuf.

"Kalau kami membiarkan pengelolaan Pasar Butung masih dilaksanakan pihak lama (KSU Bina Duta), itu sama (halnya) kami melanggengkan perkara korupsinya (Andri Yusuf)," ujar Andi Alamsyah.

"Makanya untuk saat ini kami meminta, ini kan sudah diambil alih oleh Pemerintah Kota melalui PD Pasar," sambungnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, upaya pengambilan alihan pengelolaan itu tidak lain untuk mengamankan aset Pemerintah Kota Makassar.

"Kalau ada hal-hal bikin keberatan, silahkan tempuh mekanisme hukum, saya rasa teman-teman di pemkot juga sudah siap," jelasnya.

Baca juga: PD Pasar Makassar Raya Dinilai Ambil Paksa Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha Bina Duta

Baca juga: BREAKING NEWS: Dini Hari 2 Kelompok Massa Bentrok di Pasar Butung Pasca Diambil Alih PD Pasar

Suasana pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh PD Pasar Makassar Raya, Senin (2/10/2023).
Suasana pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh PD Pasar Makassar Raya, Senin (2/10/2023). (Tribun-Timu.com/ Sakinah Sudin)

Vonis 8 Tahun

Andri Yusuf sempat buron selama 3 bulan setelah ditetapkan tersangka korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.

Pelarian Andri Yusuf berakhir setelah tim intel Kejari Makassar berhasil mengendus keberadaannya lalu meringkusnya di sebuah hotel di Makassar pada Sabtu (5/11/2022) lalu.

Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan Andri Yusuf ditangkap oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.

"Hari ini Sabtu sekitar 20.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Yusuf. Penangkapan dilakukan oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung di Hotel Grand Asia Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang (Makassar)," kata Andi Sundari kepada awak media di kantor Kejari Makassar, beberapa saat setelah penangkapan Andri.

Setelah ditangkap, Andri mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hakim menyatakan Andri terbukti bersalah melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Andri Yusuf melakukan banding.

Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi (pakai topi) bersama pengelola Pasar Butung memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyegelan pasar butung yang berlangsug di Parkiran Pasar Butung, Jl. Pasar Butung, Kec. Wajo, Makassar, Jumat (25/11/2022). Penyegelan itu terkait kasus tindak pidana korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar yang diduga dilakukan oleh Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Andri Yusuf.
Kuasa Hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Muriadi (pakai topi) bersama pengelola Pasar Butung memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyegelan pasar butung yang berlangsug di Parkiran Pasar Butung, Jl. Pasar Butung, Kec. Wajo, Makassar, Jumat (25/11/2022). Penyegelan itu terkait kasus tindak pidana korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar yang diduga dilakukan oleh Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Andri Yusuf. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved