Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU ASN

Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru

UU ASN ini mengakomodir skema gaji, jaminan sosial dan pendapatan ASN. Dalam RUU ASN Bab 6, pemerintah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN JABAR
Ilustrasi ASN. DPR sahkan RUU ASN menjadi UU ASN. Begini kabar soal nasib honorer, gaji dan tunjangan PNS. 

Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dengan mayoritas berada di daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada pemurusan hubugan kerja (PHK) massal yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja pada November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” imbuhnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti rincikan lewat peraturan pemerintah (PP),” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Sebab, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

"Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Langkah ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved