Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkeu Purbaya Target Rasio Pajak 12 Persen 2026, Prof Anas Iswanto: Tidak Cukup hanya Bicara

Saat ini rasio pajak Indonesia masih di kisaran 9 persen sampai 10 persen selama satu dekade terakhir.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Prof Anas Iswanto Anwar
RASIO PAJAK - Foto Pengamat Ekonomi Unhas Prof Anas Iswanto Anwar yang dikirimkan kepada Tribun-Timur.com, Senin (13/10/2025). Prof Anas menilai kenaikan rasio pajak hingga 12 persen butuh komitmen. 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan rasio pajak atau tax ratio Indonesia bergerak naik ke level 12 persen pada tahun 2026.

Saat ini rasio pajak Indonesia masih di kisaran 9 persen sampai 10 persen selama satu dekade terakhir.

Pengamat Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Anas Iswanto Anwar, menilai ambisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu merupakan target yang menantang, namun bukan hal yang mustahil dicapai.

Menurutnya, kenaikan rasio pajak akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan negara dalam meningkatkan pendapatan. 

Jika rasio naik, kemampuan penerimaan juga naik. 

“Tapi masalahnya, rasio kita masih rendah dibandingkan negara-negara lain,” kata Prof Anas, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober

Prof Anas menjelaskan, permasalahan rasio pajak sebenarnya sudah lama menjadi perbincangan publik.

Bahkan menjadi topik penting dalam debat calon presiden beberapa tahun lalu.

Menurutnya, bukan hal yang mudah untuk menaikkan rasio pajak

Kendati demikian, dibutuhkan komitmen semua pihak.

“Pemerintah tidak cukup hanya bicara, tetapi juga harus punya action plan yang jelas,” jelas Guru Besar Ekonomi dan Bisnis Unhas itu.

Prof Anas menambahkan, peningkatan rasio pajak tidak hanya bergantung pada penambahan jumlah wajib pajak.

Melainkan juga pada kepatuhan dalam membayar pajak dengan benar. 

Persoalannya, dia, bukan hanya menambah wajib pajak, tetapi bagaimana orang mau membayar pajak yang benar. 

“Jangan sampai ada penyelundupan dalam pembayaran pajak,” katanya.

Lebih lanjut, Prof Anas menekankan peningkatan rasio pajak akan berdampak langsung pada ekonomi daerah. 

Ujungnya terjadi peningkatan pendapatan, baik di pusat maupun di daerah. 

“Kalau sumber pendapatan meningkat, kemampuan daerah untuk membelanjakannya juga lebih besar,” kata Prof Anas.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved