25 Rekomendasi DPRD Makassar di APBD Perubahan, Termasuk Pemkot Diminta Tuntaskan Kisruh Perparkiran
Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD, Sabtu (30/9/2023).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar telah memberikan sederet rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD, Sabtu (30/9/2023) malam.
Rekomendasi-rekomendasi tersebut berasal dari komisi-komisi DPRD ditujukan kepada mitranya masing-masing
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid mengatakan, total APBD Perubahan sebesar Rp 5,26 triliun, adapun rinciannya, pendapatan sebesar Rp4,51 triliun dan belanja daerah Rp5,26 triliun.
APBD Perubahan mengalami defisit Rp745 miliar.
Defisit tersebut akan tertutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan sebesar Rp752 miliar.
"Melihat pada struktur anggaran pada rancangan Perubahan APBD TA 2023, terdapat penurunan target baik pada sektor pendapatan daerah maupun pada sektor belanja daerah," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, pandangan, kritik, saran dan masukan Anggota Dewan terhadap Perubahan APBD 2023 sangat berarti dalam peningkatan kinerja Pemerintah Kota Makassar.
"Ini akan menjadi motivasi, pendorong dan penambah semangat dalam mengabdi dan membangun Kota Makassar,"
Danny berharap rekomendasi ini merupakan kristalisasi dari pembahasan interaktif dalam rapat Badan
Anggaran dan Komisi-Komisi selama beberapa hari terakhir.
"Atas pandangan, saran dan pendapat Anggota Dewan baik pada saat Pemandangan Umum, pembahasan
dalam rapat Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, pihak Eksekutif tentunya akan melakukan penyikapan maksimal dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam bingkai penyelenggaraan pemerintahan," katanya.
Berikut rekomendasi untuk OPD dan BUMD Pemkot Makassar dalam APBD Perubahan 2023: .
1. Meminta kepada Pihak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini mitra Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar dalam membelanjakan taat asas, jujur dan akuntabilitas.
2. Meminta kepada pihak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini mitra Komisi A DPRD Kota Makassar agar senantiasa mengacu pada seluruh aturan dan regulasi yang ada mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan pertanggungjawaban.
3. Pada Sekretariat DPRD Kota Makassar bertambah kegiatan Sosper Anggota DPRD sebanyak 8 kali.
Camat Keluhkan Penanganan hingga Biaya Perbaikan Armada Sampah di DPRD Makassar |
![]() |
---|
39 ASN Berebut 9 Jabatan Kepala Dinas Pemkot Makassar |
![]() |
---|
Ditolak Warga Tamalanrea, Pemkot Makassar Kaji Ulang Lokasi Proyek PSEL |
![]() |
---|
Beda Jeneponto dan Bone, PBB Makassar Tahun 2025 Tak Naik |
![]() |
---|
Munafri dan Danny Kompak Antar Makassar Raih Penghargaan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.