Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PTUN Bersifat Administrasi, Prof Syukri Akub: Tindak Pidana Harus Dibuktikan di Pengadilan

Putusan PTUN bersifat administratif sehingga tidak boleh menghalangi proses hukum pidana berjalan dan pembuktian di pengadilan umum.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pengadilan Negeri Makassar 

Akan tetapi, hakim tunggal yang mengadili perkara nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Mks, Esau Yarisetau, menolak gugatan tersebut dan menguatkan penetapan status tersangka terhadap Ali Pangerang.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon (Ali Pangerang dan Mandacingi Dg Lewa), menyatakan penetapan tersangka para termohon adakah sah,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Esau Yarisetau.

Kasus ini bermula kala Ali Pengareng, Abdul Wahid dan Mandacingi Dg Lewa dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Dalam perkara ini juga, Kantor Pertanahan Makassar telah melakukan pengembalian batas lahan yang diserobot oleh ketiganya.

Sebelum melakukan penetapan tersangka, polisi juga telah melakukan gelar perkara khusus di ruang Ditreskrimum Polda Sulsel. Rekomendasinya juga ditemukan terjadinya tindak pidana.

Dalam proses penanganan perkara ini, Ali Pangerang berupaya mangkir dari proses hukum yang tengah berjalan.

Sebelumnya, Ali Pangeran Dg Ropu (52), mengaku mencari keadilan hukum yang sebenar-benarnya tentang tanah miliknya. Hal ini terkait kasus sempat melilitnya.

Dimana ia sempat ditahan polisi selama 13 hari dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

Padahal, menurut pengakuan Ali Pangeran Dg Ropu tanah dipersoalkan itu sudah memenangkan 3 kali di PTUN dikarenakan sesuai surat-surat tanah atas kepemilikan dan luas catatan tanah kepemilikan atas nama Ali Pangeran.

“Kok tiba-tiba saya ditangkap sebagai tersangka dan surat DPO pun diserahkan ke istri saya sekaligus di p21 oleh pihak penyidik kepolisian, selanjutnya dua tersangka pun dijemput yaitu Abd. Wahid (43) dan Mandacing dg.lewa (63) yang dijemput oleh tim jatanras dirumahnya tepatnya di jalan gontang barat kelurahan tanjung merdeka kecamatan tamalate,” katanya via rilis belum lama ini.

“Siapa sebenar-benarnya mafiah tanah dan siapa yang memalsukan dokumen sekaligus tanah siapa diserobot dan pemilik tanah diserobot atas nama siapa?” kata Ali Pangeran.

Ali Pangeran Dg Ropu menegaskan seorang mafia tanah itu orang yang memiliki wawasan tinggi dan modal yang banyak serta menguasai komputer serta berkuasa di pemerintahan pungkasnya.

“Saya ini buruh harian lepas yang betul-betul masyarakat awam, kalau bisa betul-betul dibuktikan siapa-siapa otak pelakunya. Pak polisi segera menangkap sebenar-benarnya mafia tanah, seorang mafia tanah mempunyai perusahaan bisnis, modal besar, mempunyai power, jabatan dan kekuasaan di instansi,” tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved