Putusan PTUN Bersifat Administrasi, Prof Syukri Akub: Tindak Pidana Harus Dibuktikan di Pengadilan
Putusan PTUN bersifat administratif sehingga tidak boleh menghalangi proses hukum pidana berjalan dan pembuktian di pengadilan umum.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bersifat administratif sehingga tidak boleh menghalangi proses hukum pidana berjalan dan pembuktian di pengadilan umum.
Demikian dikatakan pakar hukum pidana Unhas Prof Syukri Akub, menanggapi langkah kejaksaan membatalkan pelimpahan berkas perkara pidana yang proses penyelidikan dan penyidikan selesai di kepolisian.
“Kalau polisi menemukan dua alat bukti, menemukan indikasi terjadinya tindak pidana, maka putusan PTUN tidak boleh menghalangi jalsa untuk melakukan pembuktian terjadinya kejahatan di pengadilan,” kata Prof Syukri Akub, seperti rilis diterima Tribun, Kamis (28/9/2023).
Diketahui, kejaksaan menolak melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau penyerobotan tanah di daerah Jl Metro Tanjung Bunga Makassar, dengan tersangka Ali Pangerang ke pengadilan.
Alasannya, terdapat putusan PTUN dengan Nomor: 38/G/2022/PTUN. Mks tertanggal 18 Agustus 2022.
Di mana PTUN membatalkan sertipikat kepemilikan lahan yang sebelumnya telah diklaim Ali Pangerang.
“Kalau kepolisian menemukan bukti terjadi tindak pidana, harus dibuktikan di pengadilan. Putusan PTUN itu sifatnya administrasi, terjadinya kejahatan juga harus dibuktikan. Adanya putusan PTUN tidak menjadi halangan,” katanya.
Diketahui, perkara Ali Pangerang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, namun tersangka tidak kooperatif sehingga Ali Pangerang ditangkap setelah masuk dalam DPO.
Kendati kemudian dibebaskan karena kejaksaan enggan melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
“Perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Harjoko beberapa waktu lalu.
Ali Pangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar melalui surat nomor BP/84/X/2022/Reskrim.
Ali disangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP atau Pasal 263 Ayat 2 dan Pasal 167 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Penetapan tersangka Ali Pangerang setelah polisi melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan dipastikan terjadinya tindak pidana,” Hardjoko menambahkan.
Diketahui, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Makassar, Ali Pangerang bersama Mandacingi Dg Lewa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
PTUN Makassar
Prof Syukri Akub
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar
Polrestabes Makassar
Polisi Siaga, Beredar Pesan Unjuk Rasa di 11 Titik Makassar Hari Ini |
![]() |
---|
Waspada Macet! Fly Over-DPRD Sulsel Titik Aksi Makassar Hari Ini, Dikawal 1.123 Personel Polrestabes |
![]() |
---|
Profil AKBP Lulik Febyantara Akpol 2007 Bongkar 13,3 Kg Sabu Asal China |
![]() |
---|
Polrestabes Makassar Ungkap 13,3 Kg Sabu Asal China, 2 dari 8 Kurir Ditembak |
![]() |
---|
Murid SD di Makassar Dianiaya Ibu Temannya, Orangtua Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.