Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal Luwu

Polisi Butuh 7 Bulan untuk Tutup Tambang Ilegal di Luwu, Walhi: Mungkin Ada Konflik Kepentingan

Sat Reskrim Polres Luwu pun mengamankan empat alat berat jenis ekskavator milik penambang ilegal.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Aktivitas penambangan di bantaran Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polres Luwu akhirnya menindak tambang ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Sat Reskrim Polres Luwu pun mengamankan empat alat berat jenis ekskavator milik penambang ilegal.

Garis polisi atau police line terlihat terpasang di badan ekskavator.

Sejak berlangsungnya aktivitas tambang di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) di Sungai Suso, protes sudah mulai bermunculan.

Aktivitas tambang memicu kualitas air menjadi buruk.

Air menjadi keruh dan diduga bercampur dengan zat kimia jenis merkuri.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Kabupaten Luwu menutup tambang ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Permintaan itu sebagai respon desakan aktivis serta warga terhimpun dalam Aliansi Rakyat untuk Selamatkan Sungai (Aruss) Suso yang mengeluhkan kualitas air sungai yang rusak.

Kepala Dinas ESDM Pemprov Sulsel H Muh Ridwan Talib menerangkan pihaknya bersama Tim Terpadu yang berisi unsur Polda, Kejati, DPRD Luwu dan Pemkab Luwu sepakat untuk menutup tambang ilegal di bantaran Sungai Suso.

"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tim Terpadu telah menyepakati bahwa tambang tersebut ditutup," jelasnya dalam keterangan pers.

Kepala Departemen Eksternal Walhi Sulsel Rahmat Kottir pun angkat bicara.

Menurutnya, dugaan seperti konflik kepentingan kerap kali memicu lambannya penegakan hukum oleh kepolisian.

"Biasanya, dari pengalaman kami (Walhi Sulsel) kerap kali lembannya proses penegakan hukum oleh APH karena konflik kepentingan.

Nah ini yang perlu kita awasi bersama prosesnya," jelasnya, Rabu (28/9/2023).

Kata Rahmat, pihaknya juga akan membantu percepatan proses hukum pemilik tambang ilegal di Desa Kadundung lewat aktivitas kampanye.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved