Jelang Libur Nataru, Tiket Pesawat Wings Air Makassar-Bua Dibandrol Rp900 Ribu
Supriyadi, memproyeksikan harga tiket di rutenya bisa terkoreksi hingga di kisaran Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk menekan harga tiket pesawat domestik menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Tidak tanggung-tanggung, dua insentif fiskal digelontorkan sekaligus untuk meringankan beban masyarakat dan mendongkrak okupansi penerbangan.
Kebijakan ini diprediksi bakal memangkas harga tiket secara signifikan.
Di rute regional seperti Makassar-Bua (Palopo), harga tiket yang normalnya mencapai Rp1,3 juta diperkirakan dapat turun drastis.
Station Manager WingsAir Bandara Bua, Supriyadi, memproyeksikan harga tiket di rutenya bisa terkoreksi hingga di kisaran Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.
"Kalau berkaca dari pengalaman libur Lebaran dan Nataru tahun lalu, dari harga normal Rp1,3 juta bisa turun jadi 800 hingga 900 ribu," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (24/10/2025).
Dari materi kebijakan yang dibagikan Supriady, menunjukkan insentif ini merupakan program terkoordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.
Kata Supriady, diskon ganda diberikan, terdiri dari dua komponen utama.
Pertama, Kementerian Perhubungan memberikan potongan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 ini menyasar dua pos utama.
Komponen pertama adalah Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal sebagai passenger service charge (PSC) alias airport tax.
Artinya, airport tax yang dibayar penumpang akan dipotong 50 persen.
Komponen lainnya, sambung Supriady, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Potongan 50 persen pada pos ini akan meringankan biaya operasional maskapai, yang diharapkan dapat berimbas pada penurunan harga tiket dasar (base fare).
Kedua, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.
| 3 Mobil Bermuatan Biosolar Dihentikan di Masamba, Polisi Amankan 5 Ton BBM Subsidi Tujuan Poso |
|
|---|
| Proyek PSN di Luwu Timur Berujung Ricuh, Pemkab dan Petani Saling Klaim Lahan, LBH Kecam |
|
|---|
| Kecamatan Bua Luwu Rayakan Hari Posyandu Nasional, Cek Kesehatan Gratis Diserbu Warga |
|
|---|
| 27 Ribu Bidang Tanah di Sulsel Tak Bersertifikat, Didominasi Makassar Disusul Luwu Timur |
|
|---|
| Detik-Detik Rem Blong di KM 18 Jalur Tambang Malili, Sopir Dump Truck Meninggal di Tempat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bandara-Lagaligo-di-Desa-Puty-Kecamatan-Bua-Kabupaten-Luwu.jpg)