Dilimpahkan ke Kejari, Berikut Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Luwu Timur
Kasus korupsi penyelagunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur ke PDAM tahun anggaran 2018 dan 2019 terus bergulir.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019.
Laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta.
Berita Terkait
Baca Juga
Makassar, Soppeng, dan Luwu Timur Kompak Tak Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Irwan Bachri Syam: PBB Tak Naik, Fasilitas Publik Digratiskan |
![]() |
---|
Sabung Ayam di Kebun Sawit Luwu Timur Digerebek, Arena Dibakar |
![]() |
---|
Evaluasi APBD Makassar: Dinas PU, Dispora, DLH Masuk Zona Merah Serapan Belanja |
![]() |
---|
Penetapan Tersangka Dianggap Cacat Hukum, Kepala Desa Balai Kembang Lutim Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.