Dilimpahkan ke Kejari, Berikut Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Luwu Timur
Kasus korupsi penyelagunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur ke PDAM tahun anggaran 2018 dan 2019 terus bergulir.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Kemudian undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019.
Laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah di mark up, dan uang tunai sebesar Rp 373 juta.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
DPRD dan Pemkab Bantaeng Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025 |
![]() |
---|
Kisruh APBD Perubahan Palopo, Akademisi Minta Musyawarah |
![]() |
---|
111 Izin Usaha Tambang 17 Kabupaten di Sulsel, Garap 124 Ribu Hektare Terluas Lutim - Bone |
![]() |
---|
PSI Sulsel Konsolidasi di Luwu Timur, Bupati Irwan Bachri: Pemerintah Siap Bersinergi! |
![]() |
---|
Cara Bupati Takalar M Firdaus Daeng Manye Sejahterakan Warga: Kucurkan Rp 10 M Bayar Iuran BPJS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.